Ruteng, Vox NTT
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020, Senin (21/09/2020). Sosialisasi itu berlangsung di Aula Efata Ruteng.
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, menjelaskan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 merupakan payung hukum bagi Bawaslu dalam kegiatan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di masa pandemi Covid-19.
Bawaslu menurut Marselina, memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Kini, tugas tambahan Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan penerapan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam pemilihan.
“Pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dan Bawaslu Manggarai sudah melakukan pengawasan penerapan protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan,” ungkap Marselina.
Marselina menambahkan Bawaslu Kabupaten Manggarai memandang penting untuk melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat terutama pasangan calon, partai politik pengusung, tim pemenangan, dan keterwakilan unsur masyarakat.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Secara khusus ada tahapan yang berpotensi melahirkan kerumunan massa yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19, yaitu tahapan penetapan pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara,” kata Marselina.
Oleh karena itu, Marselina mengimbau kepada semua pihak agar tetap mematuhi protokol Covid-19 dan aturan perundang-undangan pemilihan lainnya.
Tidak hanya itu, Marselina juga mengingatkan semua pihak agar sama-sama mengawasi, memastikan dan mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sampai hari ini memasuki masa uji publik.
“Bagi yang belum terdata, silakan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk direkomendasikan ke KPU Kabupaten Manggarai demi mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.
Selain Marselina, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun, mengatakan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dibagi dalam beberapa bagian.
Itu antara lain, ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, bimbingan teknis, kerja sama, pendanaan, supervisi dan pemantauan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Seluruh tahapan itu, kata Herybertus, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan-kerumunan.
Pada tahapan Coklit data pemilih, Herybertus mengatakan KPU Manggarai dan jajaranya dinilai cukup patuh terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Sedangkan pada tahap pencalonan, ia mengungkapkan bakal pasangan calon baik Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri) maupun Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) dinyatakan melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Padahal Bawaslu Kabupaten Manggarai menurutnya, sudah menyampaikan imbauan berkali-kali melalui surat resmi ke bakal pasangan calon, partai politik pengusung dan KPU Kabupaten Manggarai agar pada saat pendaftaran tidak melakukan pengumpulan massa dan mematuhi protokol Covid-19.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, mengatakan ada tiga aspek penting penyelenggaraan pemilihan.
Ketiga aspek yang dimaksud yakni, pertama, kerangka hukum pemilihan seperti Undang-undang, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pelaksana lainnya yang dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan integritas pemilihan baik proses maupun hasil. Kedua aspek proses pemilihan yaitu tahapan pemilihan dan yang ketiga penegakan hukum pemilihan.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba