Jakarta, VoxNtt.com-Tindakan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya berbuah sanksi dari Dewan Pengawas. Atas gaya hidup mewanya tersebut, Firli pun mendapat sanksi berupa teguran tertulis II.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dilansir dari Kompas.com, menegaskan, tindakan Firli telah menuai tanggapan negatif dari publik.
“Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa,” kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).
Sanksi yang diberikan kepada Firli diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tak hanya itu, perbuatan Firli juga dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik selaku Ketua KPK.
“Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ujar Albertina.
Perbuatan Firli dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Saat sidang sebelumny,Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menunjukkan hidup mewah.
“Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” ujarnya, Senin (24/8/2020) malam. Ia mengatakan helikopter yang dipakainya tersebut adalah helikopter sewaan yang ia bayar melalui gajinya. (VoN).