Kupang, Vox NTT- Sembilan karyawan PT Top Mobil Kupang dipecat. Bahkan pemecatan mereka diumumkan di koran.
“Jam 11 tanggal (09/09) saat mediasi di Dinas Nakertrans kami di-PHK secara tertulis. Esoknya kami diminta mengambil surat pemecatan di kantor. Nama kami juga diumumkan di koran,” kata salah satu karyawan yang dipecat, Lexi Tbet kepada VoxNtt.com di Kupang, Selasa (23/09/2020).
Lexi menegaskan proses pemecatan memang wajar dalam sebuah perusahaan.
Namun, hingga kini dirinya menanti kesepakatan dari pihak perusahaan agar membayar sejumlah uang sebagai selisih gaji selaku hak yang mereka harus terima.
“Itu waktu saat mediasi di Nakertrans waktunya dua minggu. Nah ini sudah lebih. Kami menuntut itu,” jelasnya.
Karyawan lain, Haryanto Nasarius Banik, menceritakan sejak Februari 2015 hingga Agustus 2020 PT Top Mobil Kupang Indah memberikan gaji tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Kupang.
“Upah saya bulan Februari 2015 sampai bulan April 2016 sebesar Rp1.200.000. Baru mengalami kenaikan pada bulan Mei tahun 2016 sebesar Rp1.500.000. Upah sebesar itu saya terima hingga April tahun 2020,” jelasnya.
Haryanto mengatakan, pada Mei 2020 upahnya mengalami kenaikan menjadi Rp1.750.000.
“Pada bulan Juni tahun 2020, saya tidak menerina upah sama sekali dari PT Top Mobil Kupang Indah, baru pada Juli dan Agustus tahun 2020 saya menerima upah separuh sebesar Rp750.000,” katanya.
Kata Haryanto, tidak hanya soal upah. Pelanggaran lain juga soal jam kerja. Jika tidak hadir dalam piket jaga pameran misalnya, pegawai akan menerima teguran berupa surat peringatan.
“Setiap perintah pimpinan adalah hal yang wajib dilakukan walaupun di luar jam kantor. Jika kita menolak akan diberi sanksi teguran tertulis,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan tidak pernah memberikan SOP dan surat perjanjian kerja yang jelas.
“Saya sudah kerja sejak tahun 2015 kartu peserta BPJS saya baru diberikan pada bulan Juli tahun 2016,” kata Haryanto.
Sempat Ajukan Protes
Ke-9 karyawan yang buntutnya di-PHK oleh PT Top Mobil Indah Kupang sudah menempuh proses mediasi.
Bahkan, pada 05 Agustus 2020 lalu, mereka menghadap Komisi V DPRD NTT dan melakukan mediasi dengan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT.
“Setelah melakukan audiensi dengan DPR NTT, kami juga mengirimkan surat pengaduan dengan nomor 04 001/KRW-HOKI/VIII/2020, kepada bagian pegawasan suku Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT,” kisah Haryanto.
Dinas Nakertrans, lanjut dia, kemudian melakukan mediasi pihak perusahaan dengan karyawan sebanyak 9 orang pada 19 Agustus siang.
“Hasil pertemuan itu, saya dan rekan-rekan diminta oleh Dinas Nakertrans untuk membuat undangan tertulis untuk mengadakan perundingan Bipartit yang pertama dengan pihak managemen dan Direksi PT Top Mobik Indah Kupang,” ujar Haryanto.
Haryanto dan teman-temannya kemudian mengirimkan surat sesuai arahan itu. Tetapi malah pihak managemen dan direksi tidak berkenan bertemu dengan karyawan yang dipecat.
“Perusahaan beralasan hanya mau bertemu dengan skema dibagi dalam tiga kelompok. Saat itu saya dan teman-teman tidak setuju. Kami maunya bertemu langsung bersama 9 orang lain dengan direksi,” tutur Haryanto.
VoxNtt.com berusaha menghubungi nomor seluler Samuel Guntur selaku Manager PT Top Mobil Indah Kupang, namun tidak direspon.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba