Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Gunakan Helikopter Sewaan untuk Perjalanan Pribadi, Ketua KPK Dapat Sanksi dari Dewas
NASIONAL

Gunakan Helikopter Sewaan untuk Perjalanan Pribadi, Ketua KPK Dapat Sanksi dari Dewas

By Redaksi24 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Tindakan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya berbuah sanksi dari Dewan Pengawas. Atas gaya hidup mewanya tersebut, Firli pun mendapat sanksi berupa teguran tertulis II.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, dilansir dari Kompas.com, menegaskan, tindakan Firli telah menuai tanggapan negatif dari publik.

“Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat helikopter sewaan untuk melakukan perjalanan pribadi tersebut telah meinumbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalanan masyarakat melalui pemberitaan media massa,” kata Albertina dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).

Sanksi yang diberikan kepada Firli diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tak hanya itu, perbuatan Firli juga dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik selaku Ketua KPK.

“Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya,” ujar Albertina.

Perbuatan Firli dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Saat sidang sebelumny,Firli Bahuri mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menunjukkan hidup mewah.

“Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” ujarnya, Senin (24/8/2020) malam. Ia mengatakan helikopter yang dipakainya tersebut adalah helikopter sewaan yang ia bayar melalui gajinya. (VoN).

Dewas KPK Firli Bahuri KPK
Previous ArticleKeunikan Penetapan Nomor Urut Paslon di KPU Ngada
Next Article PHK Lalu Diumumkan di Koran, 9 Karyawan PT Top Mobil Kupang Protes

Related Posts

Pengacara Fransisco Bessi Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Kupang ke Jamwas dan KPK

26 Mei 2026

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.