Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan kesemrawutan data pemilih menjelang Pilkada 2020.
Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan temuan tersebut setelah pihaknya melakukan pencermatan dan penelitian terhadap data pemilih sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut dia, hasil pengawasan dan pencermatan tersebut menemukan sejumlah kesemrawutan dalam tahapan uji publik DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manggarai sejak 19-28 September 2020.
“Hasil pengawasan dan laporan dari jajaran pengawas pemilihan Selasa (29/09/2020), ada sejumlah kejanggalan yang berhasil ditemukan pengawas antara lain kesalahan penulisan nama dari pemilih, kegandaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), ganda lintas TPS, lintas desa, kecamatan dan sejumlah hal lain,” ungkap Hery kepada VoxNtt.com, Rabu (30/09/2020).
Hery menyebut, temuan hasil pengawasan dan pencermatan DPS ini terjadi di TPS 06 Desa Kajong dan TPS 02 dan 03 Desa Lante, Kecamatan Reok Barat.
Ia kembali menegaskan, hasil pengawasan di lapangan dan saat melakukan pencermatan DPS ditemukan banyak soal seperti kesalahan penulisan nama dari pemilih dalam satu TPS.
“Dalam satu TPS ditemukan penulisan nama-nama dari pemilih yang semuanya salah, misalnya Adrianus Pajuuuk, Frankikkuk, Gakpar dan sebagainya,” katanya.
Selain Kecamatan Reok Barat, permasalahan serupa seperti kegandaan nama dalam DPS juga terjadi pada kecamatan lain di Kabupaten Manggarai.
Ada juga permasalahan yang bervariasi lainnya seperti temuan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak diakomodasi dalam DPS dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih muncul dalam daftar pemilih.
“Hasil penelitian dan pencermatan nanti akan direkomendasikan ke KPU Manggarai dan jajarannya agar dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan daftar pemilih tetap,” kata Hery.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menyatakan, pada prinsipnya apa yang sudah dikerjakan KPU dan jajarannya seperti PPK, PPS dan PPDP sudah sesuai regulasi.
Namun demikian, lanjut Tomi, terhadap kesalahan dan temuan Bawaslu, KPU Kabupaten Manggarai tentu akan diindaklanjuti dengan melakukan perbaikan selama masa masukan tanggapan masyarakat dan selama masa DPS perbaikan.
“Semua yang dilakukan penyelenggara teknis terbuka untuk diberi masukan dan tanggapan. Bukan hanya melalui temuan Bawaslu tapi juga dari masukkan tanggapan masyarakat dan juga hasil pencermatan penyelenggaraan teknis KPU dan jajaran,” jelas Tomi saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu pagi.
Semua proses ini menurut dia, untuk memastikan data pemilih benar-benar bersih ke depannya.
Penulis: Ardy Abba