Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Operasi Yustisia di Labuan Bajo, Masyarakat Tidak Gunakan Masker Diberi Sanksi Push Up
HUKUM DAN KEAMANAN

Operasi Yustisia di Labuan Bajo, Masyarakat Tidak Gunakan Masker Diberi Sanksi Push Up

By Redaksi30 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi push up oleh TNI-Polri (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Aparat gabungan TNI-Polri menggelar sosialisasi dan operasi yustisia di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (30/09/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Mabar.

Operasi yustisia dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dan Dandim 1612 Manggarai Letkol Kav. Ivan Alfa. Operasi ini menyasar di sejumlah titik yaitu Pasar Wae Kesambi Batu Cermin, Pasar Baru, TPI Kampung Ujung dan depan SMPN 1 Komodo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, operasi yustisia dilaksanakan secara humanis kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.

“Kami melakukan penindakan ini dalam rangka Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Bambang kepada VoxNtt.com.

Dalam operasi yustisia kata Bambang, banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi tindakan fisik berupa push up di tempat.

Selain diberi sanksi push up, pelanggar juga jelas Bambang, didata Identitasnya serta diberikan masker gratis.

“Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Kami berharap masyarakat Kabupaten Manggarai Barat tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah,” harap AKBP Bambang

“Kita juga memberikan masker bagi masyarakat yang terjaring operasi yusitisia ini,” lanjutnya.

Bambang menambahkan, saat operasi yustisia dilakukan, seluruh personel yang terlibat juga memberikan imbauan dan ajakan untuk selalu gelorakan 4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, serta Menjauhi kerumunan.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Kodim 1612 Manggarai Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Virus Corona
Previous ArticleDiaspora Manggarai Raya Minta Menteri Perindustrian Tidak Beri Izin Pabrik Semen di Matim
Next Article Presiden Jokowi Bantu 1.000 Masker untuk Masyarakat Labuan Bajo

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.