Kefamenanu, Vox NTT – Sebanyak 1.712 orang guru berstatus tenaga kontrak (teko) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mendapat gaji sejak Januari hingga Oktober 2020.
Pembayaran gaji terkendala lantaran Bupati Raymundus Sau Fernandes belum menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap guru-guru tersebut.
Bupati Ray mengaku SK ‘guru teko’ sudah diserahkan kepadanya. Namun ia belum bisa menandatanganinya.
Ia beralasan, SK belum bisa ditandatangani karena sebelumnya terkendala proses hukum dugaan penyimpangan pengangkatan ‘guru teko’ yang dilaporkan kelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri TTU.
Meski demikian, Ray memastikan akan memroses SK 1.712 guru tersebut karena sudah mendapat kepastian hukum atas laporan dugaan penyimpangan di Kejari TTU. Kejari TTU, kata Ray, telah menghentikan proses hukum kasus tersebut.
“Proses penyelidikan oleh kejaksaan kan baru disampaikan bahwa dihentikan. Karena baru dihentikan maka Pemda baru berproses,” ujar Ray saat diwawancarai di kantornya, Kamis (01/10/2020).
Ia berharap, awal Oktober ini, SK guru teko sudah diterbitkan sehingga mereka segera mendapatkan haknya terhitung sejak Jauari sampai Oktober.
“Kita harapkan awal Oktober ini semua proses segera diselesaikan dan segera membayar gaji mereka,” lanjut Bupati TTU dua periode itu.
Kesalahan Sekolah
Bupati Ray menambahkan, kelalaian dalam pembayaran gaji ‘teko guru’ tidak sepenuhnya kesalahan Pemkab TTU, tetapi karena kelalaian pihak sekolah tempat guru-guru itu mengabdi.
“Kelalaian itu ada pada sekolah yang bersangkutan,” kata Ketua DPW Partai NasDem NTT itu.
Kata Ray, pihak sekolah sudah mengetahui guru-guru tersebut masuk dalam tenaga kontrak daerah. Namun mereka masih mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru-guru tersebut.
Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara hingga Rp100 juta.
“Karena sekolah itu sudah tahu dia (guru) masuk dalam kontrak daerah tapi masih dibayar dengan dana BOS. Oleh karena itu harus bersumber dari satu (pos anggaran),” tutur Ray.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari TTU sempat memeriksa belasan kepala sekolah, panitia seleksi, hingga Plt Sekda TTU Fransiskus Tilis sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pengangkatan ‘guru teko’ tersebut.
Belakangan, Kejari TTU menghentikan proses hukum kasus tersebut. VoxNtt.com belum mendapatkan penjelasan dihentikannya proses hukum kasus itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes