Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai meminta semua pihak untuk menaati Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia mengaku terkait Pasal 187 ayat (4) Undang-undang 10 Tahun 2016, pihaknya telah mengirim surat pencegahan kepada pasangan calon.
Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Manggarai, bernomor 460/Bawaslu-Mgr/IX/2020 ditandatangani langsung olehnya terkait pencegahan pelanggaran masa kampanye.
Dia menyebutkan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Baca Juga: Soal Penanganan Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Hanya Pintu Masuk
“Kami berharap agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan imbaun ini kepada tim kampanye, partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon, relawan dan pendukung pasangan calon. Bagi pihak yang menghalangi jalannya kampanye bisa dipidanakan,” tegas Marselina dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (01/10/2020).
Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Herybertus Harun berharap kepada seluruh masyarakat Manggarai agar mengawal semua tahapan Pilkada 2020.
”Mari kita kawal bersama pelaksanaan Pilkada Manggarai, khusus tahapan kampanye ini agar ikut protokol Covid-19, sehingga kita ciptakan Pilkada Manggarai yang damai,” tutup Hery.
Penulis: Ardy Abba