VoxNtt.com-DPR RI akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Meski menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai eleman masyarakat, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tetap mengetuk palu tanda pengesahan.
Proses Paripurna DPR memang cukup alot dan menimbulkan perdebatan. Salah satu sosok yang getol menyampaikan aspirasi penolakan adalah Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat, daerah pemilihan NTT.
Ia meminta agar fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu sebelum RUU itu disahkan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui pandangan berbagai fraksi khususnya fraksi Demokrat yang getol menolak RUU ini menjadi UU.
Namun pimpinan sidang, Azis Syamsuddin berdalih, pandangan fraksi-fraksi sudah dibacakan pimpinan Badan Legislasi DPR. Ia pun menawarkan agar selanjutnya diberi kesempatan kepada menteri koordinator perekonomian, Erlangga Hartanto untuk menyampaikan pendapat mewakili pemerintah.
“Bagaimana pa Benny dari fraksi partai Demokrat? Mudah-mudahan pa Benny bisa setuju pada siang hari ini,” tanya Azis.
Menanggapi itu, BKH, demikian disapa, mengulangi kesepakatan para fraksi agar membacakan pandangannya dulu sebelum pemerintah menyampaikan pendapat.
“Ini rancangan UU yang kami anggap sangat penting dan juga kami ingin publik tahu mengapa fraksi kami menyatakan penolakannya,” tegas Benny.
Azis pun kembali menawarkan kepada forum apakah kesempatan diberikan kepada pemerintah atau terlebih dahulu mendengarkan sikap fraksi.
Sembari mayoritas partai mendukung untuk segera diberikan kepada pemerintah, Benny terus melanjutkan pandangannya.
“Kami mohon pak ketua. Kita tahu majority pasti menyetujui kehendak penguasa. Semua sudah tahu itu. Tapi kami kan punya hak juga untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami. Itu sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan tatib dewan. Supaya publik juga tahu sikap kami apa sih di balik penolakan ini. Simple ko yang kami minta. Boleh ga pa ketua?” tegas Benny.
Sayangnya, ketika perwakilan partai Demokrat hendak maju ke podium untuk membacakan sikap fraksi, anggota lain mulai riuh meminta agar pandangannya juga ikut dibacakan.
Suasana pun semakin memanas hingga akhirnya pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan sikapnya.
Perdebatan kembali terjadi lantaran fraksi Demokrat kembali meminta waktu bicara sebelum pemerintah menyampaikan pandangan. Irwan, anggota DPR fraksi Demokrat dapil Kalimantan Timur meminta sidang paripurna ditunda karena reaksi penolakan masyarakat makin menguat.
“Pimpinan mengapa buru-buru. rakyat di luar bertanya-tanya,” tegas Irwan. Sayangnya sebelum ia melanjutkan pendapat, mc tiba-tiba dimatikan.
“Coba pimpinan lihat ke luar. Hari ini penolakan sangat dahsyat dari publik. Apakah kita bijaksana terus memaksakan undang-undang yang kontroversi pada saat para kerja hari ini sangat menderita akibat covid-19,” sambung anggota Fraksi Demokrat yang lain.
Forum kembali riuh. Benny Harman kembali meminta bicara namun ditolak pimpinan DPR.
“Sebelum dilanjutkan, tolong kami dikasih kesempatan,” kata Benny.
“Pak Benny, saya sudah berikan kesempatan berkali-kali. Setelah pemerintah memberikan pernyataan dan pandangannya, baru pak Benny bisa berbicara lagi,” ujar Azis.
Azis pun meminta Benny untuk menunggu pernyataan dari pemerintah sebelum menyampaikan interupsinya. Namun Benny tetap ngotot untuk menyampaikan pandangannya sebelum pemerintah berbicara.
“Sebelum Ketua ambil keputusan, kami ingin sampaikan,” ujar Benny kembali dengan nada tinggi.
“Pak Benny, anda bisa dikeluarkan dari ruangan sidang,” ujar Azis yang membalasnya dengan nada tinggi pula.
“Kami menyatakan walkout dari sidang (paripurna) dan tidak bertanggungjawab (atas RUU Cipta Kerja yang akan disahkan),” ujar Benny.
Demokrat pun keluar dari ruangan sidang dan Menko Perekonomian membacakan pandangan pemerintah.
5 Pandangan Demokrat
Pertama, Demokrat menilai RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan di tengah pandemi Covid-19 ini. Prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi.
Kedua, besarnya implikasi dari perubahan sejumlah undang-undang yang ada dalam RUU Cipta Kerja. Sehingga, pembahasannya dituntut untuk lebih cermat, teliti, dan komprehensif. Pemerintah dan DPR dinilai Demokrat tidak bijak jika memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang kompleks ini secara terburu-buru.
Ketiga, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan. Meskipun, tujuan utama RUU ini diklaim akan membuka keran investasi dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Namun menurut fraksi Demokrat, RUU Cipta Kerja berpotensi meminggirkan hak dan kepentingan kelompok pekerja. Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, dan ketenagakerjaan berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Cipta Kerja mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, khususnya sila keadilan sosial. Menurut Demokrat, RUU ini malah menuju ekonomi kapitalistik dan neo-liberalistik.
Kelima, RUU Cipta Kerja dinilai cacat substansi dan prosedur. Sebab, pembahasannya poin-poin krusial di dalamnya kurang transparan dan tak melibatkan lebih banyak pihak. (VoN).