Ruteng, Vox NTT-Sedikitnya 11,733 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Manggarai pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ditemukan bermasalah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 198 pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni pemilih di bawah umur dan meninggal dunia masih terdapat dalam DPS KPU Kabupaten Manggarai.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun menungkap hal itu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (06/10/2020).
Hery menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
“Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah yang berbeda-beda,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Manggarai Temukan Kesemrawutan Data Pemilih
Mantan wartawan ini merincikan dari total DPS 220,594 pemilih, menyebar di 696 TPS seluruh Kabupaten Manggarai.
Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai dalam melakukan pencermatan dan penelitian terdapat 11,733 yang bermasalah.
Permasalah antara lain kata Hery, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 143 orang, pemilih dibawah umur 55 orang.
Hal lain katanya, pemilih yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 3795, pemilih yang tidak ada NIK sebanyak 20 orang, pemilih tidak ada NIK dan NKK 19 orang.
“Inikan aneh, masa pemilih tidak ada NIK dan NKK, malah pihak KPU mengakomodir dalam DPS, proses coklit patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu kata Hery, permasalahan lain dalam DPS juga adalah pemilih kategori ganda nama dan NIK sebanyak 600 orang, pemilih ganda nama dan tanggal lahir sebanyak 451 orang, pemilih dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW dalam DPS sebanyak 6,812 orang.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah meneruskan hasil pengawasan dan pencermatan ke jajaran Pengawas Kecamatan serta Desa/Kelurahan untuk dibersihkan dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
“Jika belum bersih di tingkat Desa/Kelurahan maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan, dan tuntas hingga kabupaten. Kami pastikan, data pemilih Pilkada Manggarai harus jernih, sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono menyatakan, pada prinsipnya apa yang sudah dikerjakan KPU dan jajarannya seperti PPK, PPS dan PPDP sudah sesuai regulasi.
Namun demikian, lanjut Tomi, terhadap kesalahan dan temuan Bawaslu, KPU Kabupaten Manggarai tentu akan diindaklanjuti dengan melakukan perbaikan selama masa masukan tanggapan masyarakat dan selama masa DPS perbaikan.
“Semua yang dilakukan penyelenggara teknis terbuka untuk diberi masukan dan tanggapan. Bukan hanya melalui temuan Bawaslu tapi juga dari masukkan tanggapan masyarakat dan juga hasil pencermatan penyelenggaraan teknis KPU dan jajaran,” jelas Tomi saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu 30 September 2020 pagi.
Semua proses ini menurut dia, untuk memastikan data pemilih benar-benar bersih ke depannya.
Penulis: Ardy Abba