Oelamasi, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Kupang diduga melarang dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Bone, Kecamatan Nekamese untuk diketahui warga setempat.
Hal itu diakui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bone, Yorim Amalo berdasarkan informasi dari bendahara desa.
“Masyarakat minta kejelasan pengelolaan Dana Desa tahun 2015-2016. Inspektorat ada larang tidak boleh kasih. Bendahara yang bilang Inspektorat larang untuk kasih Laporan Pertanggungjawaban ke warga,” aku Yorim kepada VoxNtt.com, Senin (05/10/2020).
Baca Juga: Warga Endus Aroma Penyelewengan Dana Desa Bone-Kabupaten Kupang dari 2015-2019
Yorim mengaku, sebelumnya BPD sudah mengetahui ada sekelompok warga yang mengadukan dugaan ketimpangan pengelolaan Dana Desa Bone tahun 2015/2016.
BPD, kata dia, sudah berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan mempertemukan warga dengan pihak Pemdes Bone.
“Saat pembahasan anggaran tahun anggaran 2020. Sebelum itu ada rapat dengar pendapat dengan BPD, bulan Agustus lalu. Waktu itu kami sebagai BPD pergi ke dusun 4 bertemu masyarakat. Kami fasilitas agar aparat desa ketemu dengan warga,” katanya.
Sedangkan, mengenai indikasi penyelewengan Dana Desa, Yorim mengaku, dirinya baru dilantik menjadi anggota BPD tahun 2020 dan belum mengetahuinya secara rinci.
Soleman, seorang warga Dusun Empat yang sebelumnya yanh ikut sebagai masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke pihak berwajib mengaku pernah bertanya langsung kepada Bendahara Desa Bone, Halena Jabi.
“Ya, sudah konsultasi. Saya su (sudah) tanya langsung ke kepala Inspektorat. Ke Pak Anton, mereka larang jangan kasih ke warga. Masyarakat hanya boleh tahu dari BPD, kegiatan apa yang terealisasi dan apa yang tidak tapi untuk fotokopi dokumen dikasih ke warga, tidak boleh,” ujar Soleman meniru Bendahara Desa Bone, Senin malam.
Pekan lalu, VoxNtt.com mewawancari Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Sherly Manutede.
Menurutnya, laporan warga Desa Bone sudah diteruskan ke Kasie Intel dan sudah disposisi untuk ditelusuri.
Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat, Kabupaten Kupang, Obet Laha hingga Senin (05/10) malam, enggan memberikan komentar tersebut saat ditanya VoxNtt.com.
Pesan WhatApp VoxNtt.com sebanyak dua kali meski sudah dibaca, namun ia enggan merespon.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba