Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Diduga Larang Dokumen LPj Kades Bone Diketahui Warga
VOX DESA

Inspektorat Diduga Larang Dokumen LPj Kades Bone Diketahui Warga

By Redaksi6 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Kupang diduga melarang dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Bone, Kecamatan Nekamese untuk diketahui warga setempat.

Hal itu diakui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bone, Yorim Amalo berdasarkan informasi dari bendahara desa.

“Masyarakat minta kejelasan pengelolaan Dana Desa tahun 2015-2016. Inspektorat ada larang tidak boleh kasih. Bendahara yang bilang Inspektorat larang untuk kasih Laporan Pertanggungjawaban ke warga,” aku Yorim kepada VoxNtt.com, Senin (05/10/2020).

Baca Juga: Warga Endus Aroma Penyelewengan Dana Desa Bone-Kabupaten Kupang dari 2015-2019

Yorim mengaku, sebelumnya BPD sudah mengetahui ada sekelompok warga yang mengadukan dugaan ketimpangan pengelolaan Dana Desa Bone tahun 2015/2016.

BPD, kata dia, sudah berupaya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan mempertemukan warga dengan pihak Pemdes Bone.

“Saat pembahasan anggaran tahun anggaran 2020. Sebelum itu ada rapat dengar pendapat dengan BPD, bulan Agustus lalu. Waktu itu kami sebagai BPD pergi ke dusun 4 bertemu masyarakat. Kami fasilitas agar aparat desa ketemu dengan warga,” katanya.

Sedangkan, mengenai indikasi penyelewengan Dana Desa, Yorim mengaku, dirinya baru dilantik menjadi anggota BPD tahun 2020 dan belum mengetahuinya secara rinci.

Soleman, seorang warga Dusun Empat yang sebelumnya yanh ikut sebagai masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke pihak berwajib mengaku pernah bertanya langsung kepada Bendahara Desa Bone, Halena Jabi.

“Ya, sudah konsultasi. Saya su (sudah) tanya langsung ke kepala Inspektorat. Ke Pak Anton, mereka larang jangan kasih ke warga. Masyarakat hanya boleh tahu dari BPD, kegiatan apa yang terealisasi dan apa yang tidak tapi untuk fotokopi dokumen dikasih ke warga, tidak boleh,” ujar Soleman meniru Bendahara Desa Bone, Senin malam.

Pekan lalu, VoxNtt.com mewawancari Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Sherly Manutede.

Menurutnya, laporan warga Desa Bone sudah diteruskan ke Kasie Intel dan sudah disposisi untuk ditelusuri.

Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat, Kabupaten Kupang, Obet Laha hingga Senin (05/10) malam, enggan memberikan komentar tersebut saat ditanya VoxNtt.com.

Pesan WhatApp VoxNtt.com sebanyak dua kali meski sudah dibaca, namun ia enggan merespon.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Desa Bone Kabupaten Kupang
Previous Article5 Alasan Penting Demokrat di Balik Viralnya Debat Panas Benny Harman vs Pimpinan DPR
Next Article Pemkab TTU Kirim Enam Sampel Swab ke Kupang

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.