Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kekerasan Anak di Ende Masih Tinggi, Hak Sipil Anak Juga Minim
HEADLINE

Kekerasan Anak di Ende Masih Tinggi, Hak Sipil Anak Juga Minim

By Redaksi8 Oktober 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Project Koordinator Yayasan FREN Maria M. Pelapadi saat diwawancara wartawan tentang perlindungan anak (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Yayasan Flores Children Development (FREN) Ende menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ende masih sangat tinggi. Kekerasan terjadi akibat faktor internal keluarga mengenai pengasuhan anak.

Project Koordinator Yayasan FREN Maria M. Pelapadi mengatakan orang tua maupun masyarakat masih sangat minim pengetahuan dan keterampilan untuk mengasuh anak.

Termasuk pemahaman tentang pemenuhan hak-hak anak dimana menjadi tren isu global saat ini.

“Orang tua belum memahami cara pengasuhan anak karena yang diterapkan selama ini adalah pengasuh yang konvensional atau apa adanya,” kata Pelapadi kepada Wartawan di sela-sela Workshop Project Focus Dengan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Ende di Aula Wisma Emaus, Rabu (07/10/2020).

Mengenai kekerasan terhadap anak merujuk data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ende sebanyak 25 kasus periode Januari hingga 6 Oktober 2020.

Dari jumlah itu, kekerasan anak perempuan lebih tinggi yakni 17 kasus sedangkan laki-laki sebanyak 8 kasus. Dirincikan, kasus kekerasan seksual sebanyak 12 kasus, kekerasan fisik 10 kasus dan penelantaran sebanyak 3 (tiga) kasus.

Meningginya kasus kekerasan anak justru mendorong Yayasan Fren melakukan workshop guna menciptakan kesepahaman antar pihak tentang pemenuhan hak-hak anak.

Hal itu sesuai dengan visi Yayasan Fren terciptanya masyarakat madani yang memobilisasi sumber dayanya bagi kepentingan anak.

“Nah, salah satu yang kita dorong adalah program desa layak anak. Disana nanti akan terisi pengetahuan pengasuhan anak kepada orang tua, pengembangan sumber daya manusia. Sehingga secara otomatis pemenuhan dan perlindungan hak anak akan terpenuhi,”kata Pelipadi.

Selain kekerasan terhadap anak, kasus lain yang disebutkan Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu ialah minimnya pemenuhan hak sipil anak.

Misalnya, proses pelayanan administrasi anak sebagai warga sipil masih minim dan bertele-tele.

“Hak sipil anak menyakitkan hari ini, akte kelahiran anak bisa keluar berbulan-bulan. Saya mengusulkan pemerintah Kabupaten Ende untuk bisa belajar pelayanan hak sipil di wilayah Kabupaten Nagekeo. Kabupaten ini sudah terapkan pelayanan hak sipil anak,”katanya.

Ia menilai, pemerintah masih lemah menjadikan isu anak sebagai isu yang strategis. Memahami konteks isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih minim.

Hal ini dapat dilihat dengan intervensi penganggaran terhadap bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang masih sangat kecil.

“Responsif ini justru datang dari NGO bukan dari pemerintah, padahal kita semua tahu bahwa NGO hanya sebagai pemicu, bukan tanggung jawab sepenuhnya. Termasuk soal penganggaran justru NGO lebih besar dibandingkan dengan pemerintah,” kata Vinsen.

“Pemerintah menganggap ini menjadi isu yang tidak seksi, yang seksi itu tentang isu jalan, tentang ATK, tentang infrastruktur,”sambung dia. Sementara terkait regulasi pihaknya sedang mendorong ranperda kabupaten layak anak. Ranperda ini termasuk dengan 10 ranperda lainnya yang belum dilakukan pembahasan akibat Covid-19.

“Ini juga untuk kepentingan penganggaran untuk bidang ini. Dalam rencana juga konsep mengenai bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kita berencana untuk berpisah dengan Dinas Sosial,” jelas Vinsen.

Penulis: Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleDua Fraksi DPRD Sabu Raijua Soroti Garam yang Menumpuk di Gudang
Next Article Golkar Pasti Kerja Total untuk Menangkan Paket Edi-Weng di Manggarai Barat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.