Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai berjanji akan membersihkan data-data pemilih yang bermasalah sebagaimana temuan Bawaslu setempat.
Baca Juga: Hampir 12 Ribu Pemilih DPS di Manggarai Bermasalah
“Prinsipnya, kalau ada masukan dari Bawaslu dan disertai dokumen otentik, jajaran kami akan bersihkan data-data bermasalah tersebut sambil melakukan pencermatan mandiri oleh PPS dan PPK,” kata Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albertus Kurman Effendi, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (09/10/2020) siang.
KPU Kabupaten Manggarai memastikan segala masukan saat pleno DPSHP di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten akan ditindaklanjuti dengan basis dokumen kependudukan yang ada.
Terkait ketidakcermatan PPDP dalam mencoklit dan menginput data, pihak Albertus akan berusaha memperbaikinya.
Baca Juga: Bawaslu Manggarai Temukan Kesemrawutan Data Pemilih
“Kami tetap melakukan perbaikan sampai data-data itu benar-benar bersih,” imbuhnya.
Sudah Diserahkan ke Disdukcapil Manggarai
Albertus mengaku, pemilih yang terdata tanpa Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diserahkan ke Disdukcapil Manggarai untuk diinventarisasi.
Upaya itu menurut Albertus, dilakukan karena Disdukcapil Manggarai diyakini memiliki mekanisme dan perangkat kerja yang lengkap.
“Karena mereka yang memiliki mekanisme dan perangkat kerja yang lengkap untuk melengkapi elemen-elemen data dimaksud,” ujarnya.
Ia juga mengaku, upaya penyerahan ke Disdukcapil lantaran PPDP KPU Manggarai sudah tidak aktif lagi.
KPU Manggarai, kata dia, juga telah mengantongi data-data pemilih yang tidak memiliki NIK. Namun, setelah diafirmasi oleh pemerintah desa setempat ternyata itu merupakan data riil penduduk setempat.
Sebab itu, ia kembali menegaskan, KPU Kabupaten Manggarai mengambil langkah dengan mengantar sejumlah data-data tersebut ke Disdukcapil Manggarai.
“Kami telah bawa juga data-data itu ke Disdukcapil sebagai bahan informasi sekaligus meminta Disdukcapil melakukan perekaman KTP untuk mereka. Tujuan utamanya adalah agar hak pilih mereka bisa terselamatkan,” tegas Albertus.
Tidak Menghilangkan Hak Pilih
Menurut Albertus, pemilih yang tergolong invalid dalam sistem aplikasi KPU tidak akan kehilangan hak pilihnya.
Ia beralasan dokumen utama dalam pendataan KPU adalah KTP yang di dalamnya tercantum NIK tanpa NKK.
“Kalau pemilih tidak bisa menunjukkan KTP, bisa KK atau Suket. Dengan demikian masalah tidak adanya NKK dalam daftar pemilih tidak menghilangkan hak pilih orang tersebut,” tutur Albertus.
Dengan kata lain, lanjut dia, data invalid tidak memengaruhi jumlah pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba