Kupang, Vox NTT-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum untuk HAM dan Demokrasi menggelar aksi demontrasi di depan kantor DPRD NTT, Kamis (08/10/2020).
Aksi dalam rangka menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja itu, berlangsung di depan Kantor DPRD NTT, Jalan El Tari Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT.
Massa aksi menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut dan menggagalkan UU Omnibus Law yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pernyataan sikap yang diterima VoxNtt. Com, mereka menyebut DPR dan Pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat dan secara diam-diam mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi covid-19.
“Bubarkan DPR Goblok,” tulis mereka dalam pernyataan sikap yang diterima VoxNtt.com
Menurut mereka, sikap Pemerintah dan DPR yang ngotot meloloskan UU kontroversial tersebut membuktikan Pemerintah dan DPR hamba pemodal dan tidak peka terhadap kaum buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat kecil.
Atas dasar itu, Forum untuk HAM dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, massa aksi mendesak untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja
Kedua, tolak kapitalisasi pendidikan (biaya pendidikan mahal)
Ketiga, massa aksi mendesak untuk menghentikan perampasan tanah rakyat dan menjalankan Reform Agraria Sejati.
Keempat, tolak Otsus jilid 2 dan tarik TNI Polri dari West Papua.
Kelima, massa aksi menolak Pilkada serentak di tengah pandemi
Keenam, mendesak untuk segera mensahkan RUU PKS dan RUU PRT
Ketujuh, massa aksi mendesak untuk menghentikan PHK buruh di masa pandemi Covid-19.
Kedelapan, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan warga eks TIM-TIM.
Kesembilan, mendesak untuk membebaskan tahanan yang menolak Omnibus Law
Kesepuluh, mendesak Pembrov NTT untuk segera mengembalikan tanah hak ulayat masyarakat adat Pubabu-Besipae
Kesebelas, cabut UU Minerba yang merugikan rakyat tertindas.
Keduabelas, massa aksi mendesak untuk membubarkan DPR jika terus melahirkan produk hukum yang tidak pro rakyat
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K