Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Manggarai Beri Peringatan untuk Paket Hery-Heri
Pilkada

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Manggarai Beri Peringatan untuk Paket Hery-Heri

By Redaksi9 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bawaslu Manggarai saat menyerahkan surat peringatan kepada paket Hery-Heri
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Panwaslu Kecamatan Reok dan Reok Barat memberi surat peringatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai nomor urut 2, Herybertus G.L.Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri)

Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, Jumat (09/10/2020), mengatakan peringatan diberikan lantaran paket Hery-Heri melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat kampanye. Hal itu sesuai amanah PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Lorensia mengatakan ada dua surat peringatan yang sudah dikeluarkan oleh Panwaslu kecamatan terhadap pasangan calon nomor urut 2.

“Kita sudah keluarkan 2 surat peringatan untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni kampanye di Kecamatan Reok dan Reok Barat, tepatnya di kampung Loce dan kampung Mahima,” katanya.

Lorensia mengatakan, dua lokasi kegiatan kampanye yang melanggar PKPU tersebut adalah di Desa Loce Kecamatan Reok Barat dan kelurahan Wangkung Kecamatan Reok.

Hasil pengawasan Panwascam pada lokasi kampanye tersebut ditemukan pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon selaku penyelenggara kampanye melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PKPU.

“Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun.

Hery mengatakan langkah yang dilakukan oleh jajaran pengawas, jika paslon atau tim kampanye pasangan calon melanggar protokol Covid-19 adalah memberi sanksi peringatan tertulis.

Peringatan terutama kepada pasangan calon atau tim kampanye dari pasangan calon pada saat terjadinya pelanggaran.

Selain itu, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu atau seluruh jajaran pengawas.

Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam diterbitkan peringatan, maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan metode kampanye selama 3 hari.

“Di dua titik kampanye tersebut tim pasangan calon langsung menindaklanjuti surat peringatan dengan cara mengikuti protokol protokol bagi peserta kampanye,” katanya. (VoN)

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleTurun ke Jalan Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Kupang: Bubarkan DPR Goblok!
Next Article Respons Aksi Penolakan UU Ciptaker, 3 Gubernur Ini Surati Jokowi

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.