Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Di Balik Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, 7 Isu Ini Jadi Sorotan Buruh
NASIONAL

Di Balik Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja, 7 Isu Ini Jadi Sorotan Buruh

By Redaksi10 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker (Foto: prioritas)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan organisasinya melakukan demo dan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.

Para buruh menilai UU Ciptaker, tidak memberikan jaminan kesejahteraan terhadap kaum buruh. Oleh karena itu, mereka secara tegas menolak dan meminta Presiden Jokowi agar segera membatalkannya dengan mengeluarkan Perppu.

Dilansir dari Kompas.com, selain aksi mogok nasional, buruh juga akan melakukan langkah-langkah penolakan lainnya, sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Said mengatakan, ada tujuh isu yang diusung buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Adapun tujuh tuntutan itu meliputi :

  1. Menolak penghapusan upah minimum sektoral (UMSK) dan pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota bersyarat.
  2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, pesangon 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah melalui BPJS Ketenagkerjaan.
  3. Menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa terus di perpanjang alias seumur hidup.
  4. Menolak outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
  5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.
  6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid dan cuti panjang
  7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiunan dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

7 Fraksi Menerima, 2 Fraksi Tolak

Seperti yang diberitakan, sidang paripurna DPR, Senin, 5 oktober 2020 malam. RUU Omnibus Law Ciptaker resmi disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.

Penetapan RUU ini dianggap kilat dari sebelumnya dijadwalkan ditetapkan pada 8 Oktober 2020 kemarin.

Adapun ketujuh fraksi yang menerima adalah PDIP, Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, PAN dan PPP sedangkan yang menolak adalah fraksi Demokrat dan PKS.

Penulis: Inok Latu

DPR RI Jokowi Omnibus Law Ciptaker
Previous ArticleHarga BBM Mahal dan Pupuk Langka di Sabu Raijua, IE RAI: Tiga Bulan Kita Selesaikan
Next Article Penemuan Mayat di Jalan Trans Timor, Polres TTU Ungkap Sejumlah Fakta

Related Posts

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

2 Maret 2026

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Jakarta Ajukan Nota Keberatan ke Presiden soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

24 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.