Kupang, VoxNtt.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan organisasinya melakukan demo dan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.
Para buruh menilai UU Ciptaker, tidak memberikan jaminan kesejahteraan terhadap kaum buruh. Oleh karena itu, mereka secara tegas menolak dan meminta Presiden Jokowi agar segera membatalkannya dengan mengeluarkan Perppu.
Dilansir dari Kompas.com, selain aksi mogok nasional, buruh juga akan melakukan langkah-langkah penolakan lainnya, sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Said mengatakan, ada tujuh isu yang diusung buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Adapun tujuh tuntutan itu meliputi :
- Menolak penghapusan upah minimum sektoral (UMSK) dan pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota bersyarat.
- Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, pesangon 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah melalui BPJS Ketenagkerjaan.
- Menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bisa terus di perpanjang alias seumur hidup.
- Menolak outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
- Menolak jam kerja yang eksploitatif.
- Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid dan cuti panjang
- Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiunan dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.
7 Fraksi Menerima, 2 Fraksi Tolak
Seperti yang diberitakan, sidang paripurna DPR, Senin, 5 oktober 2020 malam. RUU Omnibus Law Ciptaker resmi disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.
Penetapan RUU ini dianggap kilat dari sebelumnya dijadwalkan ditetapkan pada 8 Oktober 2020 kemarin.
Adapun ketujuh fraksi yang menerima adalah PDIP, Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, PAN dan PPP sedangkan yang menolak adalah fraksi Demokrat dan PKS.
Penulis: Inok Latu