Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»15 Gadis Belia Kuasai Ruang Sidang DPRD Nagekeo
Pendidikan NTT

15 Gadis Belia Kuasai Ruang Sidang DPRD Nagekeo

By Redaksi12 Oktober 20204 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para gadis belia saat melaksanakan sidang lintas komisi di DPRD Nagekeo (Foto: Patrick Romeo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Sebanyak 15 gadis usia belia dengan pakaian hitam putih mendatangi Kantor DPRD Nagekeo, Senin (12/10/2020).

Di sana, mereka menguasai ruang sidang paripurna.

Beberapa dari mereka kemudian mengambil alih palu sidang dan menyelenggarakan rapat pembahasan kesetaraan gender dan partisipasi anak.

Dalam lintas komisi tersebut menghasilkan empat poin keputusan yang selanjutnya menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, melalui Wakil Ketua I DPRD Yosafus Dhenga.

Sejak pukul 10.00 hingga 14.27 Wita, ke-15 gadis yang berusia rata-rata 15 hingga 18 tahun asal Nagekeo menggunakan ruangan sidang DPRD setempat.

Sidang ini dalam rangka memperingati hari anak perempuan sedunia yang diselenggarakan oleh Yayasan Plan International Indonesia (YPPI) Area Flores di Kabupaten Nagekeo.

Sidang itu dipimpin oleh Karmelita Ani sebagai Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua. Theresia Prastika Eka Una, sebagai Wakil Ketua I dan Veronika Dhema, sebagai Wakil Ketua II. Sedangkan anggota sidang sebanyak 12 orang.

Karmelita Ani sebagai Ketua DPRD Nagekeo saat memimpin sidang lintas komisi di DPRD Nagekeo (Foto: Patrick Romeo Djawa/ Vox NTT)

Mereka dipilih berdasarkan hasil seleksi Plan International Area Flores. Pemilihan melalui video vlog dan essay test dari 67 peserta di seluruh Kabupaten Nagekeo.

Adapun empat poin hasil persidangan yang telah diputuskan antara lain:

Pertama, dilaksanakannnya Musrenbang anak mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupeten.

Musrenbang ini sebagai bagian dari pemenuhan hak partisipasi anak. Hal ini juga bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nagekeo Nomor 2 tahun 2016 Pasal 4 dan 14.

Dalam Perda tersebut diatur bahwa pemerintah wajib memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan melalui forum partisipasi anak.

Hal ini perlu diatur dalam regulasi teknis supaya dapat dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai kabupaten.

Kedua, perlunya diadakan pembetukan forum anak desa (forades) sebagai ruang partisipasi anak (Pasal 14 poin 1 dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak).

Pembentukan forades di 68 desa/ kelurahan dan revitalisasi forum anak desa di 45 desa/ kelurahan.

Kegiatan ini akan dibebankan pada APBDes/ kelurahan masing-masing.

Pemerintah desa wajib membuat regulasi teknis daerah supaya dapat menjadi dasar masing-masing desa/ kelurahan menganggarkan sekaligus melaksanakan kegiatan pembentukan forum anak tingkat/ desa keluranan.

Ketiga, setelah pembentukan forum anak tingkat desa/ kelurahan, perlu dilaksanakan penguatan kapasitas anak di tingkat desa/ keluarahan, kecamatan dan kabupaten.

Forum Anak Nagekeo dengan aktivitas dan beban anggaran bisa direncanakan dan dianggarkan melalui APBDes masing-masing desa/ keluarahan.

Kemudian, anggaran yang direncanakan bisa membebankan pada OPD terkait dalam hal ini bidang Perlindungan Anak
dan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nagekeo sebagai penguatan kapasitas meliputi:

(a). Organisasi dan kemasyarakatan dalam forades (b). Kesehatan reproduksi Pencegahan pernikahan anak (c). Internet sehat dan pergaulan bebas (d). Atau materi lain yang kontekstual dan penting bagi perkembangan dan perlindungan anak.

Keempat, perlu segera membangun dan menyediakan panti rehabilitasi korban kekerasan dalam
bentuk rumah aman. Ketika terjadi kekerasan, korban baik itu perempuan dan anak dilayani dan direhabilitasi secara baik guna proses pemulihan.

Sehingga korban bisa lagi kembali
ke dalam keluarga dan masyarakat tanpa depresi.

Kegiatan ini bisa menjadi tanggung
jawab dari pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo.

Kemudian, DPRD Nagekeo perlu mendukungnnya dalam hal kebijakan
penganggarannya.

Eka Hadianto, PIA Program Implementasi Area Flores, mengatakan kegiatan ‘Girl Take Over’ telah dua kali dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo.

Sebelumnya, dalam kegiatan serupa, seorang anak bernama Ayu juga pernah melakukan ‘Take Over’ kursi Bupati Nagekeo.

Ayu dinyatakan sebagai Bupati sehari Kabupaten Nagekeo pada 2017 lalu.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Yosafus Dhenga, usai menerima rekomendasi keputusan rapat mengatakan keberadaan saat ini sudah tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Menurutnya, wanita memiliki energi yang sangat besar untuk membangun dan menggerakkan peradaban manusia.

“Fakta ini didukung dalam idiom atau ungkapan yang berbunyi strong women, strong nation,” kata Dhenga.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DPRD Nagekeo Nagekeo Plan Internasional
Previous ArticleTerkonfirmasi Positif Covid-19, Warga TTU Jalani Karantina di Rusunawa
Next Article Kuasai Ruang Sidang DPRD Nagekeo, 15 Wanita Remaja Rekomendasikan Empat Hal

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.