Ruteng, Vox NTT- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) dinilai melanggar protokol kesehatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai pun mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paket nomor urut satu itu, Rabu 14 Oktober 2020.
“Melalui Panwaslu Kecamatan Wae Ri’i kami telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan kepada paslon nomor urut satu,” kata Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun, Kamis (15/10/2020).
Hery menjelaskan hingga kini dua Paslon masing-masing sudah mendapatkan surat peringatan. Pertama, kepada pasangan Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (Hery-Heri), nomor urut dua.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Manggarai Beri Peringatan untuk Paket Hery-Heri
Kedua, surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada paket Deno-Madur.
Menurut Hery, paket Deno-Madur melanggar protokol Covid-19 saat melaksankan kampanye di Dusun Watu Miteng dan Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, pada Rabu 14 Oktober 2020 malam.
Dikatakan di dua titik ini, paket Deno-Madur sudah melanggar protokol Covid-19 karena peserta duduk tidak jaga jarak paling kurang satu meter dan tidak menggunakan masker.
Mantan wartawan itu menegaskan, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran pengawas kepada pasangan calon agar mamatuhi protokol Covid-19, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020, sudah sangat maksimal.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 58 PKPU 13/2020 peserta atau penyelenggara kampanye wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, jaga jarak antara peserta paling kurang 1 meter dan beberapa hal lainnya.
“Dalam kampanye tersebut sebagian besar peserta tidak pakai masker, duduk tidak jarak satu meter. Sudah dicegah, namun tidak diikuti,” tegasnya.
Terpisah, anggota Panwaslu Kecamatan Wae Ri’i Yuliana Gamun mengatakan dua lokasi kampanye Paslon Deno-Madur di Kecamatan Wae Ri’i telah melanggar protokol Covid-19.
Berbagai upaya pencegahan tidak diindahkan. Karena itu Panwascam Wae Ri’i mengeluarkan surat peringatan.
Menurut Yuliana, informasi yang disampaikan penyelenggara kampanye bahwa pihaknya kehabisan masker untuk dibagikan kepada peserta.
” Panwaslu Kecamatan Wae Ri’i sudah mengimbau secara lisan berulang kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga dikeluarkan surat peringatan tertulis,” kata Yuliana.
Ia juga mengatakan pihak penyelenggara kampanye menyampaikan permohonan maaf dan siap menindaklanjuti saran Panwascam setempat.
Usai diberi peringatan tim kampanye dan peserta membubarkan diri dan mengakhiri kegiatan kampanye tepat waktu.
Penulis: Ardy Abba