Kupang, Vox NTT-Banyak pohon yang kering dan mati pada proyek penanaman pohon di wilayah Kota Kupang. Proyek tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Kupang.
Pantauan VoxNtt.com hingga Jumat (16/10/2020) siang, banyak pohon yang kering dan mati. Totalnya mencapai 239 pohon.
Rinciannya, ada 52 pohon dari arah Polda NTT ke Lampu Merah El Tari dan 11 pohon dari Lampu Merah El Tari ke Bundaran Patung Kirab.
Kemudian, ada 43 pohon dari Patung Kirab ke Bundaran PU, 91 pohon dari Bundaran PU ke Bundaran Merpato Penfui, 30 pohon dari bundaran dekat Undana ke Bimoku dan 12 pohon dari bundaran PU ke arah Pulau Indah.
Alamat Perusahaan Diduga Fiktif
Proyek penanaman pohon di Kota Kupang tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Fensia Jaya Mandiri.
Meski begitu, alamat perusahaan tersebut diduga fiktif. Penelusuran VoxNtt.com, profil PT Jaya Fensia Jaya Mandiri terdapat di dua alamat berbeda.
Pertama, profil PT Karya Fensia Jaya Mandiri dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 75.473.960.5-922.000. Alamatnya di Jalan Amabi Oefeto, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Dalam website perusahaan ini tidak memiliki data apa pun.
Kedua, tertera PT Karya Fensia Jaya Mandiri dengan nomor registrasi 03.2019.53.5371.936417. Alamatnya di Jalan Sejahtera, RT 016, RW 010, Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Nama pimpinan yang tertera yakni Hariadi.
Jumat petang, VoxNtt.com menghubungi Lurah Oesapa Selatan Robert Yohannes untuk mengkonfirmasi soal alamat PT Karya Fensia Jaya Mandiri.
“Nanti saya tanya RT-nya dulu. Kita RT ada 16 dan RW ada 06. RW tidak sampai 10,” kata Robert menampik alamat PT yang tertera pada website yakni di RW 010.
“Alamat RW-nya salah,” sambungnya.
Usai melakukan konfirmasi ke ketua RT 16, kata Robert, belum mendapat laporan dari perusahaan tersebut.
Ketua RT 16 Kelurahan Oesapa Selatan, Papi membenarkan pernyataan Lurah Robert.
Sebagai Ketua RT, Papi mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan perusahaan tersebut.
Sementara itu, Hariadi selaku pimpinan PT Karya Fensia Jaya Mandiri belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp VoxNtt.com tidak digubris, meski status pesan masih online.
Berdasarkan syarat pendirian PT yang diakses VoxNtt.com, ada salah satu poin yakni surat domisili perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan; pengisian formulir pengajuan SKDP, melampirkan legalitas perusahaan (akta pendirian & SK Menkumham), fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
Kemudian, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fery J W mengatakan, total anggaran yang digelontorkan dalam proyek penanaman pohon tersebut sebesar Rp2,9 miliar dalam kontrak.
Menurutnya, dalam spesifikasi kontrak pohon bertunas dan berakar.
“Jadi bukan tanam di lapangan batang kosong. Dia sudah harus ada akarnya. Jadi bukan tanam batang. Sudah disemaikan dulu sudah tumbuh akarnya serta tunas baru dipindahkan. Kalau memang dilihat dipermukaan memang hanya batang. Tapi di bawahnya itu ada polibek. Kalau penanaman saya harus pantau,” jelas Fery, Rabu, 7 Oktober 2020 lalu.
“Kalau soal mati itu pasti yang pasti masa kontrak yang tahun 2020 itu berakhir pada 19 Oktober 2020,” sambung Fery menegaskan.
Ia menjelaskan, setelah Provisional Hand Over (PHO) ada masa pemeliharaan sampai penerimaan kedua.
Saat itu, kata dia, akan diperiksa lagi dan semua pohon harus dalam keadaan hidup.
“Kalau tidak hidup, maka tidak bisa dibayar. Atau pun dalam PHO ini ada yang mati lalu belum diganti akan menjadi tanggung jawab rekanan sampai pada masa pemeliharaan,” ujar Fery.
Menurut Fery, proyek tersebut dalam kesepakatan sebanyak enam jenis pohon dalam wilayah Kota Kupang.
PPK sendiri, tegas dia, tidak mengetahui asal pohon. DLHD Kota Kupang hanya mencantumkan enam jenis pohon. Keenamnya yakni, pohon Padut, Angsana, Trangbesi, Beringin, Ketapang Bencana dan Sepe.
“Dan jenisnya seperti ini, soal asal usul PPK tidak mengintervensi sampai ke situ. Intinya pohon yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak,” tandasnya.
Fery manambahkan, jumlah pohon sebanyak dalam proyek tersebut sebanyak 1308. Rinciannya, pohon Padut sebanyak 205 pohon, Trangbesi 156 pohon, Angsana 107 pohon, Beringin 106 pohon, Ketapang Bencanak 80 pohon dan Sepe 654 pohon.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba