Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
Regional NTT

Pemkab Manggarai Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan

By Redaksi16 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilius Otwin Wisang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai menghapuskan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.

Penghapusan sanksi administrasi berupa denda tersebut diberlakukan menyusul adanya Peraturan Bupati Manggarai Nomor 42 Tahun 2020.

Perbup tersebut tentang penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020.

Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Manggarai Tiransius Kamilius Otwin Wisang kepada VoxNtt.com, Jumat (16/10/2020), menjelaskan Perbup Manggarai tersebut diberlakukan sejak 1 Oktober hingga 15 Desember 2020.

Otwin menjelaskan, administrasi kependudukan sebagaimana dinarasikan pada Perbup Manggarai Nomor 42 Tahun 2020, merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.

Hal itu melalui pendafataran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Sedangkan peristiwa kependudukan, jelas dia, adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan.

Hal itu karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi; pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Selanjutnya, kata Otwin, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi; kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

“Penghapusan sanksi adiministrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting tahun 2020, dilakukan terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melewati batas pelaporan,” jelas Otwin.

Penulis: Ardy Abba

Disdukcapil Manggarai Manggarai
Previous ArticleDPRD Minta Pemprov NTT Hentikan Sementara Aktivitas di Besipae
Next Article Banyak Pohon Mati pada Proyek Milik DLHD Kota Kupang, Alamat Perusahaan Diduga Fiktif

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
Terkini

Kasus Kematian Bumil Korban Gempa di Matim, Aktivis Desak Copot Dirut RSUD Borong

4 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.