Ende, Vox NTT-Anggota DPRD Ende Vinsen Sangu menilai pemerintah kurang bijak dan lemah menganalisis produk hukum mengenai Ranperda penyertaan modal ke Bank NTT.
Penilaian Vinsen ini karena pemerintah kembali mengajukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp5 Miliar ke bank daerah tersebut. Padahal, Perda Penyertaan Modal ke Bank NTT yang baru berjalan 10 bulan senilai Rp25 Miliar belum dievaluasi.
“Perda ini sudah ditetapkan sebelumnya dengan penyertaan modal sebesar 25 Miliar untuk lima (5) tahun. Baru berjalan 10 bulan, lalu pemerintah ajukan lagi 5 Miliar, saya menolak itu,” tegas Vinsen kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) siang.
Vinsen menolak karena masyarakat tidak membutuhkan penyertaan modal ke Bank NTT. Anggaran Rp5 Miliar tersebut sedianya disarankan lebih prioritas terhadap pembangunan masyarakat secara nyata, bukan sebaliknya.
“Saat ini rakyat butuh air minum, rakyat butuh pulsa data untuk sekolah jarak jauh ditengah pandemi Covid-19. Anggaran itu sebaiknya dimanfaatkan guru honorer, insentif tenaga medis yang mengurus Covid-19. Jadi, sikap saya menolak Ranperda itu,” kata dia.
Alasan lain ia menolak ialah mengenai pelaksanaan Perda Penyertaan Modal Rp25 Miliar ke Bank NTT yang telah ditetapkan kali lalu. Sebab sebelumnya, ia pernah mengajukan keberatan agar perda tersebut dibahas atau dievaluasi setiap tahun.
Keberatan Vinsen itu tidak diakomodasi pemerintah karena dalam rangka untuk menekan efisiensi dan efektivitas anggaran. Namun faktanya, pemerintah justru kembali mengajukan dan membahas Perda yang sama.
“Satu Ranperda itu membutuhkan anggaran 250 Juta hingga 350 juta, lah, ini kok bahas lagi. Menurut saya tidak efektif karena hanya masa 10 bulan bisa dihabiskan hampir setengah miliar,” tutur Vinsen.
Sementara Ketua Bapenperda DPRD Ende, Agus Pake menyatakan kajian pengajuan oleh pemerintah mengenai penyertaan modal tambahan Rp5 Miliar ditampung dan akan dibahas.
Mengenai adanya penolakan Anggota Bapenperda, kata Agus, ialah hak dari setiap orang. Namun, kajian dan pertimbangan dari masing-masing pihak akan dibahas nanti.
“Soal ditetapkan atau tidak nanti saat paripurna. Kita tampung dulu dan akan dibahas tahun depan,” ujar Agus Pake.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba