Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Ajukan Penyertaan Modal Tambahan Rp5 Miliar ke Bank NTT, DPRD Ende: Pemerintah Lemah
Ekbis

Ajukan Penyertaan Modal Tambahan Rp5 Miliar ke Bank NTT, DPRD Ende: Pemerintah Lemah

By Redaksi18 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Ende Vinsen Sangu saat memberi sambutan memperingati HKN di Kampus Akper Ende beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Anggota DPRD Ende Vinsen Sangu menilai pemerintah kurang bijak dan lemah menganalisis produk hukum mengenai Ranperda penyertaan modal ke Bank NTT.

Penilaian Vinsen ini karena pemerintah kembali mengajukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp5 Miliar ke bank daerah tersebut. Padahal, Perda Penyertaan Modal ke Bank NTT yang baru berjalan 10 bulan senilai Rp25 Miliar belum dievaluasi.

“Perda ini sudah ditetapkan sebelumnya dengan penyertaan modal sebesar 25 Miliar untuk lima (5) tahun. Baru berjalan 10 bulan, lalu pemerintah ajukan lagi 5 Miliar, saya menolak itu,” tegas Vinsen kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) siang.

Vinsen menolak karena masyarakat tidak membutuhkan penyertaan modal ke Bank NTT. Anggaran Rp5 Miliar tersebut sedianya disarankan lebih prioritas terhadap pembangunan masyarakat secara nyata, bukan sebaliknya.

“Saat ini rakyat butuh air minum, rakyat butuh pulsa data untuk sekolah jarak jauh ditengah pandemi Covid-19. Anggaran itu sebaiknya dimanfaatkan guru honorer, insentif tenaga medis yang mengurus Covid-19. Jadi, sikap saya menolak Ranperda itu,” kata dia.

Alasan lain ia menolak ialah mengenai pelaksanaan Perda Penyertaan Modal Rp25 Miliar ke Bank NTT yang telah ditetapkan kali lalu. Sebab sebelumnya, ia pernah mengajukan keberatan agar perda tersebut dibahas atau dievaluasi setiap tahun.

Keberatan Vinsen itu tidak diakomodasi pemerintah karena dalam rangka untuk menekan efisiensi dan efektivitas anggaran. Namun faktanya, pemerintah justru kembali mengajukan dan membahas Perda yang sama.

“Satu Ranperda itu membutuhkan anggaran 250 Juta hingga 350 juta, lah, ini kok bahas lagi. Menurut saya tidak efektif karena hanya masa 10 bulan bisa dihabiskan hampir setengah miliar,” tutur Vinsen.

Sementara Ketua Bapenperda DPRD Ende, Agus Pake menyatakan kajian pengajuan oleh pemerintah mengenai penyertaan modal tambahan Rp5 Miliar ditampung dan akan dibahas.

Mengenai adanya penolakan Anggota Bapenperda, kata Agus, ialah hak dari setiap orang. Namun, kajian dan pertimbangan dari masing-masing pihak akan dibahas nanti.

“Soal ditetapkan atau tidak nanti saat paripurna. Kita tampung dulu dan akan dibahas tahun depan,” ujar Agus Pake.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

DPRD Ende Ende
Previous ArticleAyahku Seorang Pelaut- Antologi Puisi Epi Muda
Next Article Hujan-Antologi Puisi Patrick Poto

Related Posts

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Kapal Pesiar Mewah Bawa 1.300 Turis Singgah di Kupang, Travel Agen Siapkan Tiga Destinasi

23 Februari 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Kedatangan Dua Kapal Pesiar Internasional

19 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.