Kupang, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan dokumen di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (19/10/2020).
Penggeledahan itu terkait kasus penggelapan lahan seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) yang terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kecamatan Komodo.
Baca: Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar, Dula: Tidak Usah Tanya
Pantauan VoxNtt.com, penggeladahan dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Kundrat Mantolas bersama beberapa tim Penyidik lainnya.
Adapun sejumlah ruangan yang diperiksa yaitu, ruangan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan, ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dan sejumlah ruangan lainnya di kantor itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim Penyidik dari Kejati NTT masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
Penulis: Tarsi Salmon
Edito: Boni J