Borong, Vox NTT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengambil langkah cepat dalam merespon pengaduan lima buruh PT Santrinitas Teknik Utama (STU) pada 15 Oktober 2020 lalu.
Sekretaris Disnakertrans Matim Sarjudin mengaku, usai menerima pengaduan lima buruh pihaknya langsung menelepon perusahaan pemasang listrik di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese itu.
Menurut dia, upah kelima buruh sejak Juli 2019 hingga Agustus 2020 segera dibayar PT STU.
“Benar bahwa kelima tenaga kerja dari Desa Lidi melakukan pengaduan di dinas. Saya dan Pa Kabid yang terima pengaduan mereka,” kata Sarjudin melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).
Pengaduan atau laporan kelima buruh, kata dia, dibuktikan dengan surat laporan ke Disnakertrans Matim.
Dikatakan, langkah yang diambil Disnakertrans Matim untuk menyelesaikan persoalan tersebut yakni akan mengirimkan tim penyelesaian.
Tidak hanya itu, pihak Disnakertrans Matim akan mengikutsertakan pihak Kepolisian untuk mendampingi proses penyelesaian antarpihak tenaga kerja dan PT STU.
“Saya sudah berpesan kepada pihak pelapor (tenaga kerja) agar menghubungi kami pada saat proses penyelesaian agar saya dan Pak Kadis bisa turun untuk mendamping,” kata Sarjudin.
Keterlibatan Disnakertrans Matim dipandang penting agar proses penyelesaian masalah bisa dibuatkan berita acara. Diharapkan di balik berita acara bakal tidak ada masalah atau persoalan lagi di kemudian hari.
Baca di sini sebelumnya: Lima Buruh Adukan PT Santrinitas Teknik Utama ke Disnakertrans Matim
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba