Ruteng, Vox NTT-Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai kembali merilis data pasien penderita virus mematikan tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lodovikus D Moa mengungkapkan pada Rabu, 21 Oktober 2020, pasien Covid-19 di wilayah itu bertambah tujuh orang.
Rinciannya, Klaster Denpasar (TNI), bertambah 5 (lima) orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka ialah A (22), E.K.G (20), A.T.A (20), H (20), dan E.A (20).
Semua pasien yang berjenis kelamin laki-laki tersebut beralamat di Kodim 1612 Manggarai, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Sedangkan dua pasien lainnya yakni pelaku perjalanan dari Bandung Provinsi Jawa Barat. Mereka yang adalah pasangan suami istri tersebut berinisial D.S perempuan 36 tahun dan A.S.S laki-laki 38 tahun.
Keduanya beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Lodovikus menambahkan, jumlah pasien Covid-19 yang telah mendapatkan perawatan ada 48 orang.
Rinciannya, pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 16 orang, pasien Covid-19 yang meninggal dunia 1 (Satu) orang, dan yang masih mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal berjumlah 31 orang.
“Serta pelaku perjalanan dalam pengawasan yang hasil pemeriksaan rapid test-nya reaktif ada 8 (delapan) orang,” ungkap Lodovikus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu malam.
Melihat adanya trend peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai, maka Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus bekerja keras dan berusaha menekan laju peningkatan jumlah kasus.
Itu dilakukan dengan cara melindungi masyarakat yang rentan, meningkatkan pemeriksaan rapid test dan Swab test, melakukan penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, melakukan sosialisasi, meningkatkan perubahan perilaku serta kepatuhan terhadap protokol Kesehatan.
Tidak hanya itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga melakukan pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan dan meningkatkan usaha penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.
“Kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama. Bersama kita pasti bisa,” tutup Lodovikus.
Penulis: Ardy Abba