Ruteng, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai meluncurkan Program Inovasi AK48+ (Akta Kelahiran 48 jam setelah partus) + Kartu Keluarga (KK), Rabu (21/10/2020) siang.
Peluncuran berlangsung di kantor Disdukcapil Manggarai. Program Inovasi AK48+ bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dan RSUd dr. Ben Mboi Ruteng.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Manggarai Kanis Nasak dalam sambutannya menjelaskan, Program Inovasi AK48+ bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan atau pembuatan Akta Kelahiran bagi anak baru lahir dan Kartu Keluarga.
Kata dia, ke depan setiap ibu yang melahirkan baik di rumah sakit maupun di puskesmas, anaknya langsung diterbitkan Akta Kelahiran sehari setelah ia lahir dan langsung ditambahkan ke dalam Kartu Keluarga.
Menurut Nasak, masalah yang terjadi selama ini adalah terkait mental orangtua yang cenderung meremehkan pengurusan dokumen Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
“Padahal ini sangat penting,” imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai itu.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
Dampak yang kemudian muncul dengan mental anggap remeh itu, kata Nasak, yakni mendapat denda keterlambatan. Sebab itu, ia menginisiasi untuk menghadirkan Program Inovasi AK48+.
“Dengan program AK48+, maka ke depan paling lama dua hari setelah anak itu lahir, Akta Kelahiran diurus kemudian langsung terbit,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Manggarai bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas, mengingat kedua instansi tersebut menjadi garda terdepan atau yang terlibat secara langsung dalam proses kelahiran anak.
“Karena itu sangat diharapkan peran dan kerja sama dari pihak rumah sakit dan puskesmas-puskesmas dalam mempermudah pelaksanaan program ini. Targetnya program ini sudah mulai berjalan pada awal November yang akan datang,” lanjutnya.
Nasak pun berharap dengan kerja sama ini, masyarakat mengalami kemudahan dalam segala urusan kependudukan seperti membuat Akta Kelahiran dan penambahan anggota dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jika ada kendala maka pihak rumah sakit atau pun puskesmas harus bisa memberi jalan keluar atau solusi agar bisa diselesaikan dengan mudah. Tugas kita adalah melayani dan membantu masyarakat,” tegasnya.
Terhadap terobosan itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, menyambut baik.
Yasinta menyampaikan bahwa 98 persen dari 6000 proses persalinan berlangsung di rumah sakit dan puskesmas.
“Proses pengurusan Akta Kelahiran selama 48 jam, saya kira kita punya peluang, karena dalam data Dinkes 98% dari 6000 proses persalinan setiap tahun itu ada di fasilitas kesehatan (di rumah sakit atau puskesmas),” katanya.
Yasinta mengharapkan kerja sama semua pihak agar 98 persen yang lahir di fasilitas kesehatan itu bisa cepat mendapatkan Akta Kelahiran. Apalagi, kerja sama ini melibatkan semua puskesmas, tentu saja akan lebih mudah.
“Prinsipnya Dinas Kesehatan sangat mendukung penuh program ini, sebab Akta Kelahiran ini adalah hak anak jadi sebagai unsur pemerintah program ini wajib untuk kita laksanakan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai informasi, peluncuran program AK48+ ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Manggarai Kanis Nasak dan dihadiri oleh perwakilan dari BLUD RSUd dr. Ben Mboi Ruteng.
Turut hadir juga utusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, seluruh kepala puskesmas yang ada di Kabupaten Manggarai dan unsur Kepala Bidang Disdukcapil Manggarai.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba