Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (22/10/2020).
Pelimpahan tersebut baik berupa barang bukti maupun kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat.
“Untuk dakwaan sudah selesai makanya hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk bisa segera disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.
Noven menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Kefamenanu.
Apabila ketetapan jadwal sidang dan penahanan sudah diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, maka kedua tersangka akan langsung dibawa ke Kupang.
“Dalam waktu dekat pasti sudah terbit penetapan hari sidang sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasi Noven menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Itu dengan ancaman hukuman pada Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, sedangkan pada Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, sejak beberapa waktu lalu Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba