Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota DPRD NTT dari Golkar Ditahan Jaksa 
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota DPRD NTT dari Golkar Ditahan Jaksa 

By Redaksi22 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jonas Salean dan Tomas More saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis, 22 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dari Partai Golkar Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/10/2020).

Jonas yang juga mantan Wali Kota Kupang itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis siang.

Tidak hanya Jonas kata Yulianto, kejaksaan juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More yang juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM akan langsung ditahan,” kata Yulianto.

Jonas Salean dan Tomas More keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat ditanyai sejumlah wartawan Jonas enggan berkomentar dan menyerahkan ke kuasa hukum.

Hargai Proses Hukum 

Sementara Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT. 

“Kami menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Yanto juga akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk mengambil langkah hukum lanjutan, seperti pra peradilan atau penangguhan penahanan,” tandasnya. 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePemerintah Tanggung Airport Tax di Bandara Komodo
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.