Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota DPRD NTT dari Golkar Ditahan Jaksa 
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota DPRD NTT dari Golkar Ditahan Jaksa 

By Redaksi22 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jonas Salean dan Tomas More saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis, 22 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dari Partai Golkar Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/10/2020).

Jonas yang juga mantan Wali Kota Kupang itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis siang.

Tidak hanya Jonas kata Yulianto, kejaksaan juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Tomas More yang juga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM akan langsung ditahan,” kata Yulianto.

Jonas Salean dan Tomas More keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat ditanyai sejumlah wartawan Jonas enggan berkomentar dan menyerahkan ke kuasa hukum.

Hargai Proses Hukum 

Sementara Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT. 

“Kami menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Yanto juga akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk mengambil langkah hukum lanjutan, seperti pra peradilan atau penangguhan penahanan,” tandasnya. 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePemerintah Tanggung Airport Tax di Bandara Komodo
Next Article Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.