Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi22 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabeam/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (22/10/2020).

Pelimpahan tersebut baik berupa barang bukti maupun kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat.

“Untuk dakwaan sudah selesai makanya hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk bisa segera disidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.

Noven menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Kefamenanu.

Apabila ketetapan jadwal sidang dan penahanan sudah diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, maka kedua tersangka akan langsung dibawa ke Kupang.

“Dalam waktu dekat pasti sudah terbit penetapan hari sidang sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasi Noven menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Itu dengan ancaman hukuman pada Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, sedangkan pada Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak beberapa waktu lalu Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp500 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU TTU
Previous ArticleAnggota DPRD NTT dari Golkar Ditahan Jaksa 
Next Article Pasien Covid-19 di Manggarai Tambah 10, Total Sudah 58 Orang

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.