Kupang, voxntt.com-11 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD NTT) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Kupang, Kamis (22/10/2020).
Kunker ini dalam rangka hearing/dengar pendapat atau dialog terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) usul prakarsa DPRD Provinsi NTT.
Kehadiran DPRD Provinsi NTT yang diketuai Aloysius Malo Ladi, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, diterima oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang bersama para Asisten, Sekda dan beberapa pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.
Diketahui, terdapat 6 (enam) Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Provinsi NTT untuk dilakukan dialog ke pemerintah kabupaten/kota di NTT.
Ke-6 Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang perlindungan anak Provinsi NTT, Ranperda tentang pengembangan budaya literasi di Provinsi NTT, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di NTT, Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi NTT tahun 2020 – 2050 dan ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Ruang Laut Sampai dengan 12 mil.
Wakil Wali Kota dalam sekapur sirih saat menerima kehadiran tim DPRD Provinsi NTT mengapresiasi dan menyambut baik adanya enam Ranperda tersebut. Karena menurutnya, memiliki relevansi terhadap tata kelola pemerintahan dan terhadap masyarakat di Kota Kupang.
Ia mengatakan, Ranperda Penyelenggaran dan Pengelolaan Ruang Laut sampai 12 mil mempunyai relevansi terkait aktivitas pelabuhan, kegiatan nelayan tangkap dan budidaya laut di Kota Kupang.
“Meskipun Teluk Kupang bukan wilayah Kota Kupang, namun penduduk Kota Kupang yang sebagiannya merupakan nelayan yang mencari penghidupan di area Teluk Kupang,” ujar Hermanus.
Menurut dia, di Teluk Kupang terdapat beberapa titik penyelaman dasar laut yang menunjang dari segi pariwisata.
Baca: Pemkot Gandeng CIS Timor Wujudkan Kota Kupang yang Tangguh
Hal yang sama terhadap Ranperda tentang Perlindungan Anak, ia menyampaikan sangat aktual dan relevan dengan isu-isu terkait anak di Kota Kupang.
“Ranperda ini bisa dikaitkan dengan human trafficking, dengan isu-isu kemiskinan, putus sekolah dan anak jalanan,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya rekayasa sosial melalui Perda tentu akan menolong masalah perlindungan anak di Kota Kupang. Demikian pun terhadap Ranperda tentang Pengembangan budaya literasi di NTT.
Menurut dr. Herman, sangat penting terkait dengan budaya baca dan juga perkembangan teknologi saat ini.
Dicontohkan Hermanus, terhadap isu stunting dan isu gizi buruk di Kota Kupang, menurutnya, hal ini ada kaitannya dengan literasi dan bukan persoalan gizi murni semata. Dengan mengembangkan budaya baca melalui teknologi yang familiar seperti ponsel oleh ibu-ibu penggunanya, dapat digunakan untuk menggali informasi bagaimana pola pengasuhan anak yang baik.
Untuk itu, kepada para pimpinan perangkat daerah yang hadir bersama para Asisten Sekda, ia meminta untuk melihat hal-hal yang memang dibutuhkan dalam Ranperda-Ranperda tersebut.
“Mudah-mudahan, dialog ini memperkaya pasal-pasal utama yang sudah disiapkan dan secara redaksi ada penambahan subtansial yang menentukan karna menyangkut hajat hidup banyak orang di NTT maupun di Kota Kupang,” harapnya.
Sementara Ketua tim DPRD Provinsi NTT, Aloysius Malo Ladi, di kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Kupang bersama jajaran atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk menggelar hearing atau dengar pendapat publik, terkait enam Ranperda inisiatif DPRD NTT.
Dikatakannya, hearing ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terhadap ke-6 Ranperda tersebut.
“Dalam rangka hearing ini, kami ingin mendapat banyak masukan terkait dengan enam Ranperda yang sementara ini telah dibahas di Komisi dan sebelum dilanjutkan dalam paripurna, kami harus turun ke semua kabupaten/kota untuk melakukan hearing, sehingga mendapat banyak masukan dalam diskusi untuk memperkaya, paling kurang Ranperda yang akan diputuskan bersama pemerintah. Sehingga menjadi suatu acuan dasar untuk pedoman kegiatan masyarakat ke depan,” jelas Politisi PKB itu.
Dikatakan, enam Ranperda tersebut dibuat atas dasar melihat regulasi yang ada, masih banyak hal yang belum tersentuh.
Untuk itu, ia berharap ada masukan-masukan dari pemerintah Kota Kupang sehingga dapat menyempurnakan Ranperda tersebut.
“Tentunya yang kami susun adalah materi yang belum sempurna, tanpa masukan atau informasi yang mungkin bisa memperkaya kami dalam penyempurnaan bersama tim pakar, dalam perumusan untuk ditetapkan ke depan,” ujarnya.
Adapun tim DPRD Provinsi NTT yang hadir yakni, Ketua tim, Wakil Ketua DPRD, Aloysius Malo Ladi, Ketua Komisi I Gabriel A.K. Beri Binna, Drs. Obet Naitboho, Julius Ully, Johanis Lakapu, Rocky Winaryo, Ana Waha Kolin, Pdt. Junus Naisunis, Klara Moto Loi, Angela M. Piwung dan Yohanes Kumat.
Sedangkan dari Pemkot Kupang bersama Wawali hadir Plt. Asisten I Sekda, Yanuar Dally, Asisten II, Elvianus Wairata, Plt. Asisten III, Thomas Dagang, Kadis PUPR, Hendrik Ndapamerang, Kadis DLHK, Yeri Padji Kana, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Ejbends Doeka, Direktur PDAM Kota Kupang, Johanis Ottemoesoe, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Matheus B. Lalek Radjah dan beberapa perwakilan pimpinan OPD terkait. (VoN)