Kota Kupang, Vox NTT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi bagi–bagi tanah di Kota Kupang.
Sebelumnya, Kejari NTT menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More sebagai tersangka dalam kasus bagi-bagi aset daerah itu.
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kini mengarahkan pandangan pada tiga unsur pimpinan DPRD Kota Kupang tahun 2016 – 2017 lalu. Mereka ialah, Yeskiel Loudoe, Kris Baitanu dan Marthinus Meda.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Sabtu (24/10/2020) lalu menegaskan jika dalam tahap penyidikan, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan dua (2) alat bukti yang cukup, maka ketiga unsur pimpinan saat itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Abdul , selain dua alat bukti, l jika tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan unsur niat jahat (mensrea) dari ketiga orang tersebut, maka secara pasti akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
“Jika dalam tahap penyidikan ditemukan niat jahat (mensrea) dan dua alat bukti, maka ketiga orang itu sebagai unsur pimpinan bakal ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul dilansir Realitarakyat.com.
Abdul menegaskan bahwa dalam hal tersebut, tidak perlu lagi menunggu hasil persidangan untuk ditetapkan sebagai tersangka jika dua alat bukti dan niat jahat ketiganya ditemukan dalam tahap penyidikan.
Untuk saat ini ketiganya, kata Abdul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 – 2017 dengan nilai kerugian sebesar Rp66 miliar.
“Perkara ini juga tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang mendalami kewenangan dan kebijakan ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Kupang saat itu dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah yang merupakan aset Kota Kupang,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba