Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jika Ditemukan Dua Alat Bukti, Unsur Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Jika Ditemukan Dua Alat Bukti, Unsur Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi26 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jonas Salean dan Tomas More saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kamis, 22 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi bagi–bagi tanah di Kota Kupang.

Sebelumnya, Kejari NTT menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More sebagai tersangka dalam kasus bagi-bagi aset daerah itu.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kini mengarahkan pandangan pada tiga unsur pimpinan DPRD Kota Kupang tahun 2016 – 2017 lalu. Mereka ialah, Yeskiel Loudoe, Kris Baitanu dan Marthinus Meda.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim,  Sabtu (24/10/2020) lalu menegaskan jika dalam tahap penyidikan, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan dua (2) alat bukti yang cukup, maka ketiga unsur pimpinan saat itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Abdul , selain dua alat bukti, l jika tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan unsur niat jahat (mensrea) dari ketiga orang tersebut, maka secara pasti akan ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

“Jika dalam tahap penyidikan ditemukan niat jahat (mensrea) dan dua alat bukti, maka ketiga orang itu sebagai unsur pimpinan bakal ditetapkan sebagai tersangka,” kata  Abdul dilansir Realitarakyat.com.

Abdul menegaskan bahwa dalam hal tersebut,  tidak perlu lagi menunggu hasil persidangan untuk ditetapkan sebagai tersangka jika dua alat bukti dan niat jahat ketiganya ditemukan dalam tahap penyidikan.

Untuk saat ini ketiganya, kata Abdul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 – 2017 dengan nilai kerugian sebesar Rp66 miliar.

“Perkara ini juga tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang mendalami kewenangan dan kebijakan ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Kupang saat itu dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah yang merupakan aset Kota Kupang,” katanya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT
Previous ArticleAnggota TNI di TTU Diketahui Positif Covid-19
Next Article Cintamu, Seperti Apakah? 

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.