Kupang, Vox NTT – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalihkan status tahanan Jonas Salean, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Mantan Wali Kota Kupang itu dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan Kelas IIB Kupang menjadi tahanan kota.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota oleh Kejati NTT dengan alasan kesehatan (sakit).
“Alasan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota yakni tersangka sedang sakit,” kata Abdul.
Senada dengan Abdul, Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan Jonas Salean telah dipindahkan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota.
Kata dia, alasan pengalihan dari tahanan Kejaksaan ke tahanan kota lantaran aspek kesehatan.
“Mulai hari ini jadi tahanan kota, tetapi sudah pelimpahan ke Pengadilan, kita tinggal menunggu kapan waktu sidang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa siang.
Ditanya apakah pengalihan penahanan itu atas tekanan politik dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Yanto membantah. Ia menegaskan tidak ada tekanan politik.
“Sebenarnya tidak ada tekanan politik. kami sebagai Penasehat Hukum, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penahanan sejak kemarin, Senin 26 Oktober 2020 dan ternyata dikabulkan. Tetapi sama saja karena hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pengalihan penahanan itu karena kondisi kesehatan Jonas Salean.
Urgensi dari kondisi kesehatan Jonas Salean adalah karena selang medis masih tertancap di kepalanya.
“Degan kondisi Kesehatan klien kami seperti itu, jika terlalu lama tidak dirawat maka bisa saja selangnya pecah maka sangat berbahaya dan membawa akibat yang tidak baik bagi Pak Jonas,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba