Kefamenanu, Vox NTT- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dijadwalkan akan digelar pada 19 November 2020 mendatang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, M.Hum.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga mencapai Rp500 juta tersebut akan menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat di kursi pesakitan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/10/2020).
Noven menjelaskan, para terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Kefamenanu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Untuk pemindahan para terdakwa ke Rutan Kupang, jelasnya, akan dilakukan pada Senin 02 November 2020 mendatang.
“Senin (02/11/2020) pindahkan terdakwa ke Kupang,” jelas Kasi Noven.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba