Mbay, Vox NTT- Wigbertus Seda, Anggota DPRD Nagekeo dilaporkan ke Polres setempat atas tuduhan telah melakukan perusakan dan penjarahan hasil kebun milik warga.
Wigbertus dilaporkan oleh Bertolomeus Ba’i Tuwa (79) warga Desa Wea Au, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Rabu (28/10/2020).
Ia datang bersama anak dan keluarganya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo.
Selain melaporkan Wigbertus, Bertolomeus juga melaporkan dua warga Desa Wolowea Barat, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Keduanya yang adalah keluarga Wigbertus, yakni Martinus Mite dan Timotius Egho.
Wigbertus Cs diduga telah melakukan penjarahan dan perusakan kebun milik Bertolomeus yang berlokasi di Olatoli, Desa Wolowea Barat.
Laporan Bertolomeus Cs, diterima pihak Kepolisian Resort Nagekeo dengan nomor STPL/94/X/2020/NTT/Res Nagekeo.
Bertolomeus dalam laporannya menjelaskan penjarahan yang ia maksudkan ialah terlapor diduga melakukan pencurian hasil kebun berupa kemiri dan ternak seperti ayam, babi, dan kambing.
Sedangkan perusakan diduga melakukan penebangan tanaman milik Bertolomeus Ba’i.
Selain itu, dalam laporan itu, Wigbertus Cs disebut melontarkan kalimat bernada ancaman berupa pembunuhan bila keluarga Bertolomeus Ba’i tetap melakukan aktivitas di atas lahan miliknya.
Bertolomeus mengaku terpaksa melaporkan perbuatan ketiga orang tersebut langsung ke Polres Nagekeo karena dua kali pengaduannya di Polsek Boawae selalu ditolak polisi.
“Sudah dua kali saya lapor ke Polisi di Boawae. Lapor pertama, Polisi tolak dengan alasan bilangnya masalah yang kami laporkan ini katanya tidak jelas. Kami lapor lagi kedua, juga jawaban mereka sama, bilang laporan tidak jelas,” katanya Kepada VoxNtt.com sebelum melapor ke SPKT Polres Nagekeo,
Mbulang Lukas, kuasa hukum Bertolomeus Ba’i Cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani mengatakan, sesuai hasil konsultasi dengan kliennya, ada indikasi terlapor telah melakukan tindak pidana berupa penyerobotan dan diikuti dengan perusakan dan penjarahan.
“Tindakan mereka bila terbukti telah melakukan penyerobotan, pengandaian, pencurian dan pengancaman sesuai ketentuan Undang-undang hukum pidana Pasal 406, 170 dan 362 serta 363 bisa diancam dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara,” kata Lukas.
Sementara itu, Wigbertus Seda mengatakan, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang telah ditempuh Bertolomeus Ba’i.
Meski begitu, menurut Wigbertus, antara dirinya dan pihak Bertolomeus Ba’i sebenarnya sudah tidak memiliki persoalan lagi. Sebab, persoalan tapal batas tanah antara keduanya telah diselesaikan di Kantor Desa Wolowea Barat pada 8 Oktober 2020 lalu. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak.
“Antara saya dengan Om Meus (Bertolomeus Ba’i) sudah tidak ada masalah lagi. Yang sekarang bukan masalah dengan saya tapi mungkin dengan orang lain,” kata politisi Gerindra tersebut saat diwawancarai VoxNtt.com.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba