Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Manggarai merekomendasikan Camat Rahong Utara, Geradus Tanggung, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Camat Geradus direkomendasikan ke KASN karena diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya Camat Geradus, Bawaslu Manggarai juga merekomendasikan hasil kajiannya terhadap Kepala SDN Lengor, Kecamatan Rahong Utara Remigius Jeharut.
Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor ditemukan Panwascam menghadiri kampanye tatap muka dari pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) pada 21 Oktober 2020 di Lengor, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto dan keterangan para saksi.
Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor, kata Marselina, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf F, Pasal 5 huruf H, dan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Pasal 6 huruf H, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Tidak hanya itu menurut Marselina, keduanya diduga melanggar Pasal 4 poin 14 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Marselina di Kantor Bawaslu Manggarai, Jumat (30/10/2020)
Marselina menambahkan, Rekomendasi dengan nomor 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya telah dikirim tanggal 27 November 2020.
“Tanggal 27 Oktober 2020, Bawaslu Manggarai telah merekomendasikan ke KASN Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor,” katanya.
Dikatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian berkesimpulan bahwa tindakan Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor diduga melanggar UU ASN.
Keduanya tidak diselesaikan di Bawaslu Manggarai karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Keduanya hanya dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penulis: Ardy Abba