Kupang, Vox NTT – Tim Kuasa Hukum, Jonas Salean menyebut tanah yang di bagi-bagi bukan milik Pemkot Kupang melainkan tanah milik negara.
Diketahui, Jonas Salean yang juga mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tanah yang di bagi-bagi tersebut bukan milik Pemkot Kupang melainkan tanah milik negara,” kata Tim Kuasa Hukum, Yanto Ekon saat Konferensi pers Analisis Yuridis Surat Dakwaan terhadap Terdakwa, di Celebes Resto dan Cafe, Jumat (30/10/2020).
Bahkan Yanto optimistis Jonas Salean yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bagi-bagi tanah milik pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami selaku tim kuasa hukum optimistis dan tetap mempertahankan serta membuktikan apa yang dilakukan Jonas Salean benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Yanto menegaskan, pembagian tanah kosong seluas 20.068 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut bukan merupakan tanah milik Pemkot Kupang, melainkan telah menjadi tanah milik negara sejak 1 Juni 1984.
Hal itu berdasarkan pelepasan hak pakai atas tanah tersebut dalam sertifikat hak pakai nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 oleh Bupati KDH Tingkat II selaku pemegang hak .
Kata dia, menurut Pasal 55 ayat 1 huruf c PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah yang menetapkan hapusnya hak pakai, karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.
Hal tersebut mengakibatkan tanah tersebut dalam sertifikat HP Nomor 5 yang dikaplingkan dan di bagi–bagi oleh Jonas Salean pada tahun 2016-2017, bukan merupakan barang milik Pemkot Kupang melainkan merupakan tanah milik negara.
“Kami selaku tim hukum ingin menyeimbangakn berita di tengah masyarakat yang selama ini tanah itu dianggap sebagai milik Pemkot Kupang, ” katanya.
Ia menjelaskan, bukti sertifikat hak pakai Nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 telah dihapus dan kembali menjadi tanah negara berdasarkan bukti surat pemerintah dalam negeri Nomor 593/3342/PUOD pada 8 Oktober 1984 tentang persetujuan prinsip pelepasan tanah yang dikuasai pemerintah daerah kepada pihak ketiga dengan mendapat ganti kerugian.
Berdasarkan analisis yuridis terhadap surat dakwaan yang diajukan terhadap Jonas Salean di antaranya, maka kuasa hukum menilai dakwaan JPU menerapkan bentuk dakwaan subsidaritas dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana sebagai dakwaan premier.
Persidangan perdana pokok perkara atas dakwaan JPU terhadap Jonas Salean akan digelar tanggal 3 November 2020 mendatang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba