Kefamenanu, Vox NTT-Nasib sial menimpa ML, warga Jalan Jati, RT 010, RW 005, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pasalnya, ML yang diketahui berstatus sebagai ASN di salah satu OPD lingkup Pemkab TTU tersebut diduga kuat telah menjadi korban penipuan hingga kehilangan uang sebesar Rp21 juta oleh WS warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Uang tersebut diberikan kepada WS lantaran ML teriming-iming janji agar empat anaknya bisa diurus oleh WS menjadi PNS tanpa harus melalui tes.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpercaya, pada 02 Oktober 2019, WS diduga meminta uang sebesar Rp15.750.000 kepada ML. Permintaan itu pun dipenuhi ML.
Pada 04 Oktober 2019, WS kembali meminta uang sebesar Rp5.250.000. Permintaan itu pun kembali disanggupi oleh ML.
Uang dengan total Rp21 juta yang katanya akan digunakan untuk mengurus empat anak ML untuk menjadi PNS tanpa tes tersebut diserahkan di rumah WS yang terletak di Kelurahan Bansone.
Pada Desember 2019, ML menemui WS untuk mempertanyakan tentang waktu penerbitan SK PNS bagi empat anaknya.
Namun hingga saat ini WS tidak kunjung memberikan kepastian terkait janji penerbitan SK PNS tersebut.
Merasa ditipu, ML pun akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres TTU, Sabtu (31/10/2020).
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh ML terkait dugaan penipuan.
Kata dia, saat ini pihaknya baru memeriksa ML sebagai terlapor.
Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna penyelidikan selanjutnya.
“Kita Pulbaket dulu om kumpulkan bukti-bukti,” tuturnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba