Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»8 Pekerja Migran Jadi Korban Trafficking di Solomon Islands, HTW Desak Kemenlu Lindungi WNI
HUKUM DAN KEAMANAN

8 Pekerja Migran Jadi Korban Trafficking di Solomon Islands, HTW Desak Kemenlu Lindungi WNI

By Redaksi5 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Human Trafficking Watch (HTW) meminta menteri luar negeri agar aktif dalam usaha menyelamatkan dan melindungi 8 WNI yang korban Perdagangan orang di Solomon Islands.

Demikian disampaikan Yosefhino Frederick ST, Direktur Hubungan Luar Negeri  HTW dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Kamis (05/11/2020).

Ninos, demikian disapa, menegaskan, Human Trafficking Watch melakukan pendampingan dan advokasi kepada 8 korban masing-masing bernama Joni , Jefry , Roby, Yunus, Yesaya, Linus, Petrus dan Renny.

“Saat ini korban beralamat Sementara di BM xxxxx Honiara-Salomon Islands” demikian Ungkap Ninos.

Berdasarkan pengakuan para korban, mereka awalnya direkrut atau disponsori oleh MY, warga Malaysia yang beralamat di Kinibalu. Mereka dipekerjakan di perusahaan pertambangan Bauxit di Honiara-Salomon Islands dan dijanjikan pekerjakan sebagai operator alat berat atau sopir dumptruck.

Demi persyaratan tersebut MY meminta para korban melengkapi pasport, SKCK dari kepolisian, surat keterangan kesehatan, draft pengalaman kerja dan SIM.

Setelah menandatangani kontrak kerja dengan masa kontrak 2 tahun dengan gaji pokok sebesar RM 1750, para korban berangkat dari Sabah-Malaysia ke Solomon Islands pada 13 Maret 2019 lalu.

Para korban mengisahkan, selama bekerja di lokasi tersebut, mereka kadang diberi makan nasi putih saja bahkan hanya makan mie instant. Mereka juga merasa takut masuk ke lokasi pengambilan bauxite karena tidak disediakan perlengkapan keselamatan kerja. Jika para korban tidak masuk kerja, maka gaji pokok mereka akan dipotong.

Tragisnya lagi, salah satu korban mengaku sampai sekarang, MY tidak pernah mengirimkan gaji bulanan sebagaimana tertera dalam perjanjian kerja. Ia mengaku anak dan istrinya mengeluh karena kesulitan ekonomi.

“Kami tidak sanggup lagi meneruskan kontrak tersebut karena tidak lagi dibayar gaji saya selama ini. Bagaimana mungkin kami meneruskan kontrak ini gaji belum dibayar oleh MY,” demikian kisah salah satu korban kepada Ninos.

Korban juga sudah melakukan upaya dengan melaporkan kasus itu ke kantor Labour Solomon Islands dan ke KBRI Port Moresby. Sayangnya, usaha mereka tidak mendapat tanggapan sehingga para korban meminta bantuan advokasi kepada HTW. Mereka berharap HTW dapat melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri sehingga negara hadir dalam menyelamatkan ke-8 WNI tersebut.

Ninos menegaskan, kasus yang menimpa ke-8 WNI ini, sudah bisa dikategorikan sebagai korban perdagangan orang atau human trafficking seperti yang dimaksud pada pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Sudah ada unsur unsur eksploitasi dengan modus memperdaya tenaga kerja dengan tidak membayar gaji dan fasilitas lainnya. Para korban terekspoloitasi dalam posisi rentan di Solomon Islands” kata alumus geologi ITB ini.

Mencermati fakta-fakta di atas HTW melaksanakan pendampingan dan advokasi terhadap para korban. Salah satunya dengan membuat permintaan perlindungan dan bantuan hukum kepada Menteri dan Direktur perlindungan Warga negara Indonesia.

HTW juga meminta badan hukum Kemenlu RI agar memberikan bantuan demi keselamatan ke-8 WNI pekerja migran tersebut. Hal itu  sesuai dengan perintah dan amanat pasal 18 dan 19 UU nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Pasal 18 antara lain mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Patar Sihotang, ketua Umum HTW. Ia berharap agar Negara hadir melalui jajaran kementerian Luar negeri untuk meyelamatkan ke-8 WNI yang hidupnya terkatung katung dan tidak digaji oleh Perusahaan Pertambangan Bauxite di Solomon Islands. (von).

Human Trafficking Human Trafficking Watch (HTW) Solomon Islands
Previous ArticlePesona Air Terjun Muru Keba Waturaka yang Memikat Hati dan Rasa
Next Article Integrasikan Pariwisata Premium dan Pertanian, Begini Program Terobosan Edi-Weng

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.