Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

By Redaksi5 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepolisian Resor Ngada saat menyelenggarakan kegiatan deklarasi tolak hoaks dan tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dalam mewujudkan Pilkada Damai di Kabupaten Ngada di Aula lantai dua kantor Polres Ngada, Kamis (05/11/2020) (Foto: Patrick Romeo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Sebuah peluru hanya mampu menembus satu kepala. Tapi sebuah tulisan mampu menembus ratusan hingga ribuan kepala.

Ini adalah tema yang diangkat saat Kepolisian Resor Ngada saat menyelenggarakan kegiatan deklarasi tolak hoaks dan tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dalam mewujudkan Pilkada Damai di Kabupaten Ngada di Aula lantai dua kantor Polres Ngada, Kamis (05/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri oleh pemangku kepentingan seperti Dandim 1625 Ngada, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ketua pengadilan negeri Ngada, KPU dan Bawaslu Ngada, tokoh agama, admin grup facebook Ngada Bangkit serta para kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada bersama tim sukses masing-masing pasangan calon. 

Dalam kegiatan itu, Dicky Martin Saputra, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada menjadi pemateri yang paling lama berbicara tentang bahaya hoaks dan dampak pidana bagi pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Menurut Dicky, Pelanggaran UU ITE kerap terjadi selama Pilkada terutama pada kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.

“Pembuat dan penyebar berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar sesuai ketentuan Pasal 45a Undang-undang ITE,” katanya.

Selain mendapat ancaman hukum pidana, menurut pendapat tokoh agama Protestan dari Gereja Masehi Injil Timor (GMIT) Ebenhaezer Bajawa, Pendeta Mercury D. Sine, penyebar berita bohong sesuai ketentuan alkitab adalah perbuatan yang dilarang oleh Tuhan.

“Untuk itu, saya berharap kepada para tim sukses yang ada agar jangan menyebarkan fitnah bagi pasangan-pasangan yang lain. Ingat Tuhan maha mengetahui. karena di mata Tuhan semua itu sama dan akhirnya Tuhan yang akan menentukan siapa yang jadi putra daerah ini untuk memimpin Ngada,” kata pendeta Mercury.

Kepada seluruh umat beragama di Ngada, pendeta Mercury mengajak untuk dapat menyukseskan Pilkada  2020 dengan bijak menggunakan internet, menjauhi hoaks, menjauhi penghinaan dan menjauhkan ujaran kebencian.

“Pilkada yang diidam-idamkan adalah Pilkada damai, kita harus lebih dewasa dalam mewujudkan demokrasi di tanah Ngada. Kita harus tolak berita bohong. Jangan pernah membuat dan jangan menyebarkan berita bohong,” ujarnya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Ngada Polres Ngada
Previous ArticlePerumahan Pondok Indah Matani Dibangun di Atas Lahan Sengketa
Next Article Evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh: Hanya Transfer Ilmu, Tetapi Tidak Mendidik

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.