Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Sengketa Lahan di Matani, Keturunan Sabaat: Saya Ditawari Rumah dan Jadi Security
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Sengketa Lahan di Matani, Keturunan Sabaat: Saya Ditawari Rumah dan Jadi Security

By Redaksi7 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Iranius Melkianus Sabat anak sulung Isaak Sabaat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT-Iranius Melkianus Sabaat tidak mengira pengusaha berdarah China, Frengky Liyanto akan menyambangi rumahnya pada akhir tahun 2010 lalu. 

Sebelumnya, sebagai anak sulung dari Isaak Sabaat selaku klan pemilik tanah di bagian Timur dan Utara sebelah barat Kantor Desa Penfui Timur, Iranius sebetulnya sudah mengendus tujuan dari kedatangan pebisnis itu adalah perihal dicegatnya proses peletakan batu pertama dan pembangunan perumahan Melia Sejahtera, Pondok Indah Matani.

“Kami keluarga sudah tahu maksudnya karena saat peletakan batu pertama pembangunan perumahan sudah melakukan pencegatan  pembangunan itu,” kata Iren mengenang peristiwa di kediamannya, Jumat (06/11/2020) petang.

Iranius juga mengisahkan pada saat peletakan batu pertama pembangunan perumahan di tahun 2009 dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya.

Tidak tanggung-tanggung, Frengky yang pada saat itu didampingi istrinya, bermaksud untuk menawarkan sebuah  barter terhadap lahan seluas 163.000 M2  yang sudah mulai dibangun kompleks Perumahan Melia Sejahtera atau kerap disebut  Perumahan Pondok Indah Matani. Lahan itu diklaim oleh klan Sabaat selaku pemilik sah atas tanah.

“Bapa tua (Frengky) tawar saya 1 rumah terus jadi security dan jadi sopir. Saya tidak mau,” jelasnya.

“Bapa tua juga sempat bilang kalau mau perkara yah perkara saja. Kalau dia kalah dia siap bayar,” kata Iranius mengikuti perkataan Frengky.

Disengketakan

Iranius mengaku, sebagai penerus keturunan Sabaat ia kemudian memakai pengacara dan menggugat pihak BPN karena menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarga sebagai  pemilik tanah.

“Dulu di itu lokasi tidak ada apa-apa hanya pohon-pohon. Kami masih kecil biasa cari kayu bakar di situ. Bapa punya saudari perempuan yang dulu biasa bikin kebun di sana,” kata Iranius mengenang masa kecilnya.

Baca Juga: Perumahan Pondok Indah Matani Dibangun di Atas Lahan Sengketa

Sebelumnya pada Kamis, 5 November 2020 lalu, pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap sengketa lahan yang diklaim sebagai milik Klan Sabaat oleh keturunan Sabaat.

Pada Jumat, 6 November 2020, PTTUN Kupang kembali menggelar perkara dengan Nomor Perkara nomor 09/2020, sengketa lahan, persis di bagian utara lokasi sidang sebelumnya.

Sidang Pemeriksaan Setempat, oleh PTTUN terhadap lahan sengketa di Kompleks Perumaah Pondok Indah Matani

Yance Tobias Mesakh selaku kuasa hukum keluarga Sabaat mengaku, pada perkara tersebut terdapat sebanyak 18 sertifikat yang digugat. 

Yance menjelaskan, perkara tersebut masih sama dengan perkara sebelumnya terhadap tiga lokasi tanah milik klan Sabaat, namun dengan nomor perkara yang berbeda.

Ia mengatakan, pihak yang digugat yakni BPN Kabupaten Kupang selaku badan yang secara resmi mengeluarkan sertifikat terhadap lokasi tanah hamparan di kawasan  Perumahan Pondok Indah Matani.

“Nanti Senin 9 November sidang akan digelar di PTTUN Kupang pukul 13.00 Wita,” jelasnya. 

VoxNtt.con juga mewawancarai Nimrot Sabaat yangmenetap di luar kompleks perumahan. 

Nimrot mengaku sebagai keluarga Sabaat, ia memiliki Kebun di dalam kompleks perumahan.

“Setengah hektare luasnya saya biasa buat kebun di situ,” katanya.

Menurutnya, atas informasi yang diperolehnya, sertifikat tanahnya itu sudah diklaim dari  pihak perumahan. 

“Tidak tahu sertifikat atas nama siapa.Termasuk dalam obyek sengketa juga tanah itu,” katanya.

Diketahui, tanah seluas 163 ribu M2 pada tahun 1995 diukur pertama kali.  

“Dituangkan dalam surat dengan poin kesepakatan tidak menyoal perselisihan atas klaim hak tanah antara Oktovianus Naimanu dan Isak Sabaat. Hingga kini belum ada hasil pengukuran dari BPN Kupang,” kata Yance selaku kuasa hukum keluarga keluarga Sabaat.

Sementara iti, Boby Liyanto selaku pengelola Perumahan Pondok Indah Matani melalui kuasa hukumnya Samuel Ahab membantah lahan sengketa itu milik klan Sabaat.

“Itu milik Oktavianus Naimanu.  Dibeli belum bersertifikat. Akhirnya dibuat sertifikat semua. Jadi ada penggabungan. Saya tidak tahu, tahun 2020 baru tiba-tiba mereka (klan Sabaat) klaim bahwa tanah mereka,” kata Samuel.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang
Previous ArticleDukungan DPC Demokrat Kabupaten Kupang untuk Gerakan Nasional WiFi Gratis
Next Article Upaya Pemenangan Pendukung, Citra Pasangan Calon

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.