Oelamasi, Vox NTT- Banyak polemik dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang berujung dilaporkan tokoh masyarakat ke pihak berwajib. Bahkan ada kepala desa yang dipidana karena terbukti melakukan penyelewengan.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menjelaskan secara keseluruhan Kabupaten Kupang memiliki 160 desa, 17 kelurahan, dan 24 kecamatan.
“Dari 160 desa rata-rata kelola Dana Desa sebesar 1,5 miliar,” kata Jerry kepada VoxNtt.com di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu (07/11/2020) siang.
Ia mengatakan, secara umum masalah-masalah dugaan penyelewengan Dana Desa disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, kata dia, karena keterbatasan sumber daya kepala desa. Kedua, masalahnya ada pada pendamping desa. Ketiga, masalahnya ada pada Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
Sebenarnya, demikian Jerry, ketiga unsur tersebut harus bekerja sama, sehingga masyarakat bisa sejahtera dengan kehadiran Dana Desa.
Ia mengakui banyak Dana Desa yang dipakai untuk pekerjaan fisik seperti membuat jalan pengerasan dan lain-lain. Namun Faktanya, masyarakat desa malah mengalami kekeringan dan tidak ada air.
Menurut Jerry, yang pertama dipikirkan dari Dana Desa adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia pun selalu menekankan kalau satu desa saja satu tahun bisa mengebor sebanyak dua sumur bor, maka dalam durasi waktu tersebut bakal memiliki 320 sumur bor di Kabupaten Kupang.
“Dan setiap desa ada. Selama lima tahun minimal kita sudah punya 1600 sumur bor. Masa kepala desa itu kan 6 tahun jadi bisa capai 1920 sumur bor. Itu baru daerah bisa sejahtera,” ujar dia.
Jerry menyatakan, ketika ada sumber air maka pasti masyarakat bisa menanam. Ternak pun bisa hidup. Anak -anak kemudian tidak mengalami stunting, sebab air punya pengaruh besar.
“Di desa-desa itu anak-anak pikul air sampai di pegunungan berkilo-kilo, bagaimana dia tidak stunting. Gizi sudah tidak stabil ditambah beban kerja. Tulang belakang terhambat untuk berkembang,” tegasnya.
Jerry menambahkan, pengelolaan Dana Desa bisa bermasalah juga dipicu oleh karena tidak ada kerja sama antara tiga unsur, yakni kepala desa, BPD dan masyarakat.
Ia mencontohkan, saat Musrenbang tingkat dusun atau desa kadang-kadang kepala desa yang nakal tidak mengundang BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga, ada hal-hal yang prioritas tidak diutamakan.
“Tujuan dan arah dana desa tidak akan tercapai. Dana Desa kan bisa dibikin inovasi di desa. Pariwisata bisa diatur dengan baik akan tetapi tidak berjalan karena selalu mengarah kepada pembangunan fisik,” ujar dia.
Sebagai Wakil Bupati, Jerry menyatakan hal-hal tersebut yang perlu dipertegas dan keras sehingga ada efek jera.
“Saya kira perlu ada tim cyber atau semacam tim antikorupsi supaya bisa memantau proses penerapan DD di desa-desa,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba