Kupang, voxntt.com-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi itu untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) NTT, Maryanti Luthurmas Adoe dalam acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD), Sabtu (07/11/2020).
“Kami berharap agar pejabat yang mewakili Pak Gub melalui peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD) pada hari ini, bisa menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk tahu dan memperoleh informasi, karena itu merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Dan masyarakat harus benar-benar manfaatkan ruang yang ada untuk memberikan masukan kepada pemerintah agar dimasukkan dalam program atau kegiatan yang ada.
“Kami mendorong masyarakat supaya tahu bahwa memperoleh informasi itu adalah hak. Dan itu diakomodir dalam pasal 22 f Undang-Undang Dasar 1945. Dan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat dan mereka juga diberi ruang oleh pemerintah untuk memberikan masukan-masukan dalam penyusunan program-program pemerintah,”ungkapnya.
Mantan Ketua KPU NTT itu mengatakan, sampai saat ini sudah ada 60 negara yang memperingati Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia atau Right To Know Day (RTKD).
“Kami berharap tidak hanya hari ini kita memperingati RTKD. Tapi tahun-tahun selanjutnya kami akan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Dengan demikian, setiap pihak yang membutuhkan keterbukaan informasi publik untuk kepentingannya atas tugas dan tanggung jawabnya tahu, jika ia berhak untuk mengetahui sebuah informasi”ujarnya.
Ia berujar, satu hal yang ingin disampaikan bahwa Komisi Informasi Publik (KIP) bukan sebagai corong badan publik untuk menyampaikan informasi tetapi setiap badan publik yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Saya mau sampaikan bahwa kami di Komisi Informasi Publik bukan sebagai corong badan publik untuk menyampaikan informasi, tapi semua badan publik yang mempunyai kewajiban untuk sampaikan informasi kepada publik,”pungkasnya.
Sementara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang diwakili oleh Kepala Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda Provinsi NTT, Lerry Lupidara mengatakan, Komisi Informasi Publik (KIP) tentu tidak berdiri sendiri namun melalui sebuah proses yang panjang dan utuh.
“Tentu ini bukan hanya tugas dari Komisi Informasi Publik tetapi berbagai pihak. Karena ini bagian dari membangun peradaban hidup manusia, karena informasi itu soal peradaban. Ada kewajiban dan tanggung jawab untuk mencari, mengelola, dan menyalurkan informasi,” katanya.
Melalui kegiatan peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak untuk tahu tetapi juga melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk tahu.
“Mudah-mudahan melalui momen ini masyarakat NTT tahu bahwa hari ini dan lima tahun ke depan, NTT harus bangkit dengan pendekatan local beets,” pintanya.
Ia juga meminta Komisi Informasi Publik untuk menginformasikan kepada lima juta penduduk NTT bahwa, hari ini dan lima tahun ke depan NTT harus bangkit dengan mengemban lima misi utama yakni NTT harus mandiri, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pariwisata sebagai prime mover.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J