Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat
Pilkada

KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat

By Redaksi14 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur saat menemui para awak media di Aula MCC Ruteng, Sabtu (14/11/2020). Dia baru menggenakan masker ketika ditegur wartawan.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Debat publik Pilkada Manggarai 2020 yang berlangsung di aula Manggarai Convention Center (MCC), Sabtu (14/11/2020) diwarnai dengan aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Pantauan VoxNtt.com, upaya penghalangan itu bermula saat sejumlah wartawan hendak memasuki pintu utama aula MCC. Saat itu sejumlah wartawan dilarang masuk oleh salah seorang polisi.

“Maaf pak. KPU bilang, wartawan tidak boleh masuk,” ujar polisi itu sambil merentangkan tangan untuk melarang wartawan.

Menyusul polisi, salah seorang staf KPU ikut melarang wartawan. “Wartawan jangan masuk,” cegatnya.

Hal itu memicu wartawan memberondong petugas KPU dengan menanyakan alasan pelarangan liputan tersebut. Namun petugas-petugas KPU enggan menjelaskannya.

Setelah lama terjadi ketegangan antara wartawan dengan petugas, barulah komisioner KPU Manggarai Maria Susanti Kantur keluar. Di tengah kerumunan petugas tanpa mematuhi social distancing, Santi mengatakan larangan terhadap wartawan untuk mematuhi protokol Covid-19.

Ia kemudian memperbolehkan wartawan untuk masuk melalui pintu belakang. “Silakan teman-teman masuk melalui pintu belakang,” ujarnya.

Namun ketika jurnalis sampai di pintu belakang aula MCC, petugas kembali melarang. Mereka mengarahkan wartawan untuk masuk melalui pintu paling belakang, yakni pintu masuk ruangan toilet.

Sementara pada saat bersamaan, petugas membiarkan tim pemenang paslon bebas masuk ruang debat meskipun melebihi ketentuan yakni empat orang anggota tim untuk setiap kandidat.

Petugas juga tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk ruangan debat.

Kembali terjadi perdebatan antara jurnalis dengan petugas membuat Komisioner KPU Santi Kantur kembali menemui jurnalis. Saat itu, ia mengaku terjadi miskomunikasi di antara sesama petugas.

“Petugas kami tidak mengizinkan teman-teman untuk melalui pintu ini. Tetapi sekarang saya klarifikasi teman-teman boleh masuk melalui pintu ini tetapi menempati ruangan di belakang. Itu kesalahan murni dari kami dan kami minta maaf,” tutur Santi.

Hal yang sama juga diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono. Sebelum menjawab pertanyaan wartawan seputar pelaksanaan debat kandidat, Thommy mengakui kesalahan KPU atas insiden tersebut.

“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohonan maaf yah, kepada rekan-rekan wartawan karena ada riak kecil tadi. Kami sadar, tanpa kehadiran teman-teman wartawan, semua informasi tidak akan terdistribusi dengan baik,” ujarnya.

Sejumlah jurnalis mengaku dirugikan dengan kejadian itu. Jurnalis kehilangan akses merekam momen spesial saat awal kandidat memasuki dan berada di dalam ruangan kegiatan.

Merespon hal itu, Jurnalis TV One Jo Kenaru mengatakan, KPU Manggarai telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jo menjelaskan, UU tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Alasan mereka melarang jurnalis adalah untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi faktanya KPU Kabupaten Manggarai sendiri melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Manggarai sebagai penyelenggara debat publik telah melanggar protokol kesehatan, karena saat memasuki gedung MCC, rombongan tim kedua paslon Pilkada malah berkerumun. Bahkan jumlah undangan yang masuk ke dalam ruangan tersebut tidak dibatasi.

Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleKualitas Deno-Madur Dinilai Jauh di Atas Hery-Heri
Next Article Biarawan-Antologi Puisi Aris Amlupu

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.