Kupang, Vox NTT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Thomas Dohu turut berkomentar terkait dugaan larangan terhadap jurnalis saat meliput debat calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang digelar KPU setempat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Thomas mengatakan KPU Manggarai menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Sebenarnya bukan dalam konteks melarang wartawan. Tetapi KPU Manggarai itu menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” kata Thomas Dohu saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020) pagi.
Peraturan KPU itu jelas dia, mengatur jumlah yang hadir untuk paslon dengan dua pasangan calon.
Baca Juga: Dinilai Halangi Tugas Jurnalis, KPU Manggarai Diadukan ke Polisi
Ia menegaskan, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di masa pandemi Covid-19.
Kata dia, yang dilakukan oleh KPU Manggarai dalam debat tanggal 14 November 2020 lalu itu, ialah mengatur jumlah kehadiran sesuai Peraturan KPU untuk menghindari kerumunan massa.
Di sisi lain terkait dengan kebutuhan lain jelas dia, KPU menyiarkan secara live dalam kegiatan tersebut. Itu melalui Facebook, YouTube, dan Radio Suara Manggarai.
“Artinya, kebutuhan publik terpenuhi dengan siaran live itu,” tuturnya.
Ia menceritakan, pada saat debat berlangsung dirinya berada di lokasi.
“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” tandasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba