Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Diduga Halangi Jurnalis saat Liputan Debat Kandidat di Manggarai, Begini Kata Ketua KPU NTT
Pilkada

Diduga Halangi Jurnalis saat Liputan Debat Kandidat di Manggarai, Begini Kata Ketua KPU NTT

By Redaksi19 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Thomas Dohu turut berkomentar terkait dugaan larangan terhadap jurnalis saat meliput debat calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang digelar KPU setempat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Thomas mengatakan KPU Manggarai menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.

“Sebenarnya bukan dalam konteks melarang wartawan. Tetapi KPU Manggarai itu menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” kata Thomas Dohu saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020) pagi.

Peraturan KPU itu jelas dia, mengatur jumlah yang hadir untuk paslon dengan dua pasangan calon.

Baca Juga: Dinilai Halangi Tugas Jurnalis, KPU Manggarai Diadukan ke Polisi

Ia menegaskan, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di masa pandemi Covid-19.

Kata dia, yang dilakukan oleh KPU Manggarai dalam debat tanggal 14 November 2020 lalu itu, ialah mengatur jumlah kehadiran sesuai Peraturan KPU untuk menghindari kerumunan massa.

Di sisi lain terkait dengan kebutuhan lain jelas dia, KPU menyiarkan secara live dalam kegiatan tersebut. Itu melalui Facebook, YouTube, dan Radio Suara Manggarai.

“Artinya, kebutuhan publik terpenuhi dengan siaran live itu,” tuturnya.

Ia menceritakan, pada saat debat berlangsung dirinya berada di lokasi.

“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” tandasnya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang KPU Manggarai KPU NTT
Previous ArticleMari Kita Ciptakan Pilkada Manggarai 2020 yang Damai dan Santun
Next Article BPJS Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Bagi Peserta Mandiri

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.