Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Forum Jurnalis Manggarai, Selasa,
(18/11/2020).
Upaya itu ditempuh karena KPU Manggarai diduga menghalang-halangi tugas jurnalis saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.
Selain menghalang-halangi, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan KPU Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Kala itu banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.
Pantauan wartawan, sejumlah jurnalis yang mendatangi Polres Manggarai tiba sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Baca Juga: Larang Wartawan Liput Debat Kandidat Pilkada, Tindakan KPU Manggarai Sangat Memalukan
Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin substansi dari persoalan tersebut, antara lain, berkaitan pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu, kata Ronald, karena menghalang-halangi tugas jurnalis.
Ia menegaskan, dalam Undang-undang Pers Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada Pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan Pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalis,” ujar Ronald.
Oleh sebab itu, Ronal menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilawan dengan upaya hukum. Karena kalau tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan.
Jurnalis AFB TV Kupang itu menyatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi berulang-ulang ke depannya.
“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers dan juga melanggar protokol kesehatan,” tambah Ronald.
Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Untuk itu, pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus dimaksud.
Selain Ronald, Koordinator Jurnalis Manggarai Adrian Pantur mengatakan, selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.
Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?” tanya dia.
“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermogun sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” beber Adrian.
Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba