Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dinilai Halangi Tugas Jurnalis, KPU Manggarai Diadukan ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Dinilai Halangi Tugas Jurnalis, KPU Manggarai Diadukan ke Polisi

By Redaksi19 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris & Koordinator Forum Jurnalis Manggarai (Ronald Tarsan dan Adrian Pantur) saat menyerahkan dokumen pengaduan ke Polres Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Forum Jurnalis Manggarai, Selasa,
(18/11/2020).

Upaya itu ditempuh karena KPU Manggarai diduga menghalang-halangi tugas jurnalis saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Selain menghalang-halangi, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan KPU Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Kala itu banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.

Pantauan wartawan, sejumlah jurnalis yang mendatangi Polres Manggarai tiba sekitar pukul 11.00 waktu setempat.

Baca Juga: Larang Wartawan Liput Debat Kandidat Pilkada, Tindakan KPU Manggarai Sangat Memalukan

Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin substansi dari persoalan tersebut, antara lain, berkaitan pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hal itu, kata Ronald, karena menghalang-halangi tugas jurnalis.

Ia menegaskan, dalam Undang-undang Pers Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada Pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan Pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Forum Jurnalis Manggarai merasa ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalis,” ujar Ronald.

Oleh sebab itu, Ronal menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilawan dengan upaya hukum. Karena kalau tidak, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan.

Jurnalis AFB TV Kupang itu menyatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi berulang-ulang ke depannya.

“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers dan juga melanggar protokol kesehatan,” tambah Ronald.

Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Untuk itu, pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus dimaksud.

Selain Ronald, Koordinator Jurnalis Manggarai Adrian Pantur mengatakan, selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.

Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?” tanya dia.

“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermogun sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” beber Adrian.

Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleDiaspora Manggarai Raya Ajukan Surat Keberatan Atas Studi AMDAL Rencana Tambang Batu Gamping
Next Article Harga Tanah Mahal Menjadi Faktor Penyebab Konflik di Ende

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.