Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Harga Tanah Mahal Menjadi Faktor Penyebab Konflik di Ende
Regional NTT

Harga Tanah Mahal Menjadi Faktor Penyebab Konflik di Ende

By Redaksi19 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pertanahan Ende Herman A. Oematan saat bersama wartawan di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Konflik antarsesama akibat perebutan tanah menjadi tren permasalahan belakangan ini di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Salah satu faktor penyebab itu ialah akibat harga tanah melambung.

Kepala Kantor Pertanahan Ende Herman A. Oematan menyebutkan harga tanah di Kabupaten Ende tergolong tertinggi di NTT selain Kupang dan Labuan Bajo. Akibat itu, kasus sengketa lahan bermunculan di mana-mana di Ende.

Selain itu, kata dia, akar permasalahan sengketa tanah adalah bukti kepemilikan dan masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah yang menyebabkan masing-masing pihak mengaku sebagai pemilik.

“Di Ende ini perkara tanah lebih banyak dari yang kabupaten lain. Sekarang Ada belasan yang perkara tanah. Kelemahan pertama karena pemegang sertifikat tidak manfaatkan lahan, sehingga ada penyerobotan lahan secara sepihak,” tutur Herman saat kepada wartawan di Ende, Rabu (18/11/2020) pagi.

Ia mengemukakan cekcok lahan di Ende hingga berujung ke pengadilan karena ketidakjelasan sertifikat tanah dan distribusi kepemilikan tanah (warisan) yang tidak merata. Akibat itu, antar-pihak mengklaim kepemilikan tanah masing-masing hingga konflik berkepanjangan.

“Karena ada dua hukum yang berjalan yaitu hukum nasional dan hukum Islam. Sering terjadi itu ialah tanah warisan. Nah, itu akibat harga tinggi karena tidak ada lagi lahan pengembangan terutama di wilayah kota,” katanya.

Selain itu, konflik lahan perbatasan juga masih sering terjadi di tengah masyarakat. Hal itu terjadi di dalam kota akibat pemadatan penduduk.

Herman mengatakan, masalah ini muncul karena tidak adanya garis koordinat bidang tanah perbatasan terutama pemegang sertifikat kepemilikan tahun 2014 ke bawah.

“Terjadi tumpang tindih karena produk sertifikat lama tidak ada garis koordinat, yang ada hanya pilar saja. Kalau ada koordinat berarti tidak ada yang klaim pergeseran lahan,” tutur dia.

Ia menyarankan kepada masyarakat agar bisa melakukan pengukuran koordinat untuk memastikan perbatasan tanah.

“Jadi kalau mau, masyarakat bisa datang minta kita untuk melakukan pengukuran koordinat. Walau nanti pilarnya digeser akan diketahui karena nanti terekam di aplikasi kami,” kata Herman.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleDinilai Halangi Tugas Jurnalis, KPU Manggarai Diadukan ke Polisi
Next Article Kejati NTT Akan Periksa Kembali Bupati Manggarai Barat Hari Ini

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.