Labuan Bajo, VoxNtt.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Bupati (NTT) menjadwalkan pemeriksaan kembali Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula pada hari ini, Kamis (19/11/2020).
Rencana pemeriksaan kembali Bupati Dula dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi.
“Iya, hari ini Bupati Mabar akan diperiksa,” tulisnya Abdul.
Pemeriksaan Bupati Dula masih terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli tanah Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektare. Lahan tersebut terletak di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Labuan Bajo.
Baca: Tim Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar, Dula: Tidak Usah Tanya
Abdul mengatakan, Kejati NTT telah mengirim surat panggilan sejak hari Senin, 16 November 2020.
“Mengenai jawaban bupati saya tidak tahu, yang jelas panggilan sudah dikirm sejak Senin,” lanjutnya.
Baca: Handphone Milik Bupati Mabar Disita, Begini Penjelasan Tim Penyidik Kejati NTT
Selain Bupati Dula, Kejati NTT sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Tak haya memeriksa saksi, Kejati NTT juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Bupati Mabar, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar, Kantor Camat Komodo, dan Kantor Lurah Labuan Bajo.
Selain itu, Kejati menggeledah rumah milik Haji Adam Djudje sekaligus menyita sejumlah mesin tik lama dan sejumlah blanko kosong dari rumah itu. Terakhir, Kejati NTT menyita lahan seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga, Toroh Lema Batu Kalo, Labuan Bajo pada Rabu, 18 November 2020.
Penulis: Sello Jome
Editor: Yohanes