Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Ketua KPU NTT Dianggap Berbohong
Pilkada

Ketua KPU NTT Dianggap Berbohong

By Redaksi19 November 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono (jas hitam) sedang bersalaman dengan salah satu peserta Pilkada (Foto: Dok. Forum Jurnalis Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pernyataan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di balik polemik dugaan larangan liputan terhadap jurnalis dianggap bohong oleh Forum Jurnalis Manggarai. Dugaan larangan tersebut terjadi saat debat kandidat Pilkada Manggarai yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC) pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Bahkan Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai Ronal Tarsan menegaskan, pernyataan bernada pembelaan dari Thomas Dohu di balik polemik jurnalis dan KPU Kabupaten Manggarai cenderung mengada-ada.

Misalnya, sebut Ronald, Thomas Dohu menyebutkan, wartawan mendesak KPU Manggarai agar bisa meliput debat peserta Pilkada.

Padahal faktanya, KPU Kabupaten Manggarai gagal menjelaskan alasan melarang wartawan untuk meliput debat dan membiarkan tim sukses paslon masuk ruangan debat meskipun melebihi ketentuan.

“Gagal menjelaskan itu, komisioner KPU malah meminta maaf dan mengizinkan wartawan masuk ruangan debat kandidat,” ujar Ronald kepada wartawan di Ruteng, Kamis (19/11/2020) siang.

Jurnalis AFB TV Kupang itu mengaku, saat melarang jurnalis untuk masuk, KPU malah membiarkan pendukung paslon untuk masuk meskipun melebihi ketentuan PKPU tersebut.

Baca Juga: KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat

Kemudian, saat mengizinkan wartawan masuk untuk liputan, KPU tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyiapkan pembersih tangan.

“Mungkin penyelenggara kegiatan menyiapkan hand sanitizer di setiap meja yang ditempati oleh paslon dan timnya, tetapi tim paslon yang berdiri, jurnalis, dan petugas keamanan tidak disediakan hand sanitizer oleh penyelenggara kegiatan,” tegas Ronald.

Selanjutnya, dalam ruangan debat itu, hanya paslon yang duduknya berjarak. Sedangkan yang lain, termasuk KPU sendiri, duduknya berdekatan.

Bahkan usai debat, lanjut dia, Ketua KPU NTT, Ketua KPU Manggarai, dan Ketua Bawaslu Manggarai menyalami paslon dengan cara berpegangan tangan.

“Lantas, di manakah penerapan protokol kesehatan yang disebut-sebut KPU sebagai alasan untuk melarang wartawan masuk?” tanya dia.

Ronald pun mencurigai larangan terhadap wartawan oleh KPU Kabupaten Manggarai saat ini bertujuan untuk menyembunyikan sesuatu. Misalnya, terkait dugaan pelanggaran PKPU seputar protokol kesehatan yang mereka lakukan.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Thomas Dohu turut berkomentar terkait dugaan larangan terhadap jurnalis saat meliput debat calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang digelar KPU setempat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Thomas mengatakan KPU Manggarai menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.

“Sebenarnya bukan dalam konteks melarang wartawan. Tetapi KPU Manggarai itu menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” kata Thomas Dohu saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020) pagi.

Peraturan KPU itu jelas dia, mengatur jumlah yang hadir untuk paslon dengan dua pasangan calon.

Baca Juga: Diduga Halangi Jurnalis saat Liputan Debat Kandidat di Manggarai, Begini Kata Ketua KPU NTT

Ia menegaskan, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di masa pandemi Covid-19.

Kata dia, yang dilakukan oleh KPU Manggarai dalam debat tanggal 14 November 2020 lalu itu, ialah mengatur jumlah kehadiran sesuai Peraturan KPU untuk menghindari kerumunan massa.

Di sisi lain terkait dengan kebutuhan lain jelas dia, KPU menyiarkan secara live dalam kegiatan tersebut. Itu melalui Facebook, YouTube, dan Radio Suara Manggarai.

“Artinya, kebutuhan publik terpenuhi dengan siaran live itu,” tuturnya.

Ia menceritakan, pada saat debat berlangsung dirinya berada di lokasi.

“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” tandasnya.

Penulis: Ardy Abba

KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleBPJS Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Bagi Peserta Mandiri
Next Article Bupati Dula Diperiksa Kejati NTT di Lantai II Kantor Kejari Mabar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.