Ruteng, Vox NTT- Pernyataan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di balik polemik dugaan larangan liputan terhadap jurnalis dianggap bohong oleh Forum Jurnalis Manggarai. Dugaan larangan tersebut terjadi saat debat kandidat Pilkada Manggarai yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Center (MCC) pada Rabu, 14 November 2020 lalu.
Bahkan Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai Ronal Tarsan menegaskan, pernyataan bernada pembelaan dari Thomas Dohu di balik polemik jurnalis dan KPU Kabupaten Manggarai cenderung mengada-ada.
Misalnya, sebut Ronald, Thomas Dohu menyebutkan, wartawan mendesak KPU Manggarai agar bisa meliput debat peserta Pilkada.
Padahal faktanya, KPU Kabupaten Manggarai gagal menjelaskan alasan melarang wartawan untuk meliput debat dan membiarkan tim sukses paslon masuk ruangan debat meskipun melebihi ketentuan.
“Gagal menjelaskan itu, komisioner KPU malah meminta maaf dan mengizinkan wartawan masuk ruangan debat kandidat,” ujar Ronald kepada wartawan di Ruteng, Kamis (19/11/2020) siang.
Jurnalis AFB TV Kupang itu mengaku, saat melarang jurnalis untuk masuk, KPU malah membiarkan pendukung paslon untuk masuk meskipun melebihi ketentuan PKPU tersebut.
Baca Juga: KPU Manggarai Halangi Jurnalis Saat Liputan Debat Kandidat
Kemudian, saat mengizinkan wartawan masuk untuk liputan, KPU tidak melakukan pengukuran suhu tubuh dan tidak menyiapkan pembersih tangan.
“Mungkin penyelenggara kegiatan menyiapkan hand sanitizer di setiap meja yang ditempati oleh paslon dan timnya, tetapi tim paslon yang berdiri, jurnalis, dan petugas keamanan tidak disediakan hand sanitizer oleh penyelenggara kegiatan,” tegas Ronald.
Selanjutnya, dalam ruangan debat itu, hanya paslon yang duduknya berjarak. Sedangkan yang lain, termasuk KPU sendiri, duduknya berdekatan.
Bahkan usai debat, lanjut dia, Ketua KPU NTT, Ketua KPU Manggarai, dan Ketua Bawaslu Manggarai menyalami paslon dengan cara berpegangan tangan.
“Lantas, di manakah penerapan protokol kesehatan yang disebut-sebut KPU sebagai alasan untuk melarang wartawan masuk?” tanya dia.
Ronald pun mencurigai larangan terhadap wartawan oleh KPU Kabupaten Manggarai saat ini bertujuan untuk menyembunyikan sesuatu. Misalnya, terkait dugaan pelanggaran PKPU seputar protokol kesehatan yang mereka lakukan.
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT Thomas Dohu turut berkomentar terkait dugaan larangan terhadap jurnalis saat meliput debat calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang digelar KPU setempat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Thomas mengatakan KPU Manggarai menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
“Sebenarnya bukan dalam konteks melarang wartawan. Tetapi KPU Manggarai itu menjalankan peraturan KPU terkait dengan kegiatan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai,” kata Thomas Dohu saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020) pagi.
Peraturan KPU itu jelas dia, mengatur jumlah yang hadir untuk paslon dengan dua pasangan calon.
Baca Juga: Diduga Halangi Jurnalis saat Liputan Debat Kandidat di Manggarai, Begini Kata Ketua KPU NTT
Ia menegaskan, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota di masa pandemi Covid-19.
Kata dia, yang dilakukan oleh KPU Manggarai dalam debat tanggal 14 November 2020 lalu itu, ialah mengatur jumlah kehadiran sesuai Peraturan KPU untuk menghindari kerumunan massa.
Di sisi lain terkait dengan kebutuhan lain jelas dia, KPU menyiarkan secara live dalam kegiatan tersebut. Itu melalui Facebook, YouTube, dan Radio Suara Manggarai.
“Artinya, kebutuhan publik terpenuhi dengan siaran live itu,” tuturnya.
Ia menceritakan, pada saat debat berlangsung dirinya berada di lokasi.
“Saya ada di lokasi kejadian. Pada awalnya media itu dilarang untuk masuk sebagaimana pendasarannya tadi. Tapi karena medianya mendesak pada akhirnya media meliput dari awal sampai akhir debat. Itu fakta yang terjadi pada saat debat itu berlangsung,” tandasnya.
Penulis: Ardy Abba