Kefamenanu, Vox NTT- Kepolisian Resort TTU beberapa waktu lalu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.
Kedua orang tersebut masing-masing Kepala Desa Tautpah Aloysius Neno dam Yohanes D.Salesbatch yang berperan sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan jalan dusun sepanjang 1456 meter.
“Kalau kasus Dana Desa Tautpah sudah dua tersangka, yang pertama Kepala Desa Aloysius Neno dan yang kedua kemarin masuk itu Yohanes D. SalesBatch sebagai pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan jalan dusun dengan jarak 1456 meter,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).
Kasat Sujud menjelaskan, kedua tersangka yang telah ditahan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp300 juta.
Dugaan kerugian negara tersebut, kata dia, terdapat pada proyek fisik yang dikerjakan pada 4 tahun anggaran.
Itu di antaranya tahun anggaran 2015, 2016, 2018 dan 2019.
“Melalui gelar perkara kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” tegas AKP Sujud.
AKP Sujud menjelaskan, saat ini pihaknya dalam proses perampungan berkas untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan.
Ia menargetkan pada pekan depan berkas untuk dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Untuk berkas dua tersangka ini pelimpahan ke Kejaksaan paling lambat pekan depan,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba